Komnas HAM dalami dugaan persekusi seorang lansia di Sumbar

id nenek saudah,dugaan persekusi,persekusi lansia,persekusi kasus tambang,kasus tambang,persekusi sumbar

Komnas HAM dalami dugaan persekusi seorang lansia di Sumbar

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin menunjukkan foto citra satelit kerusakan lingkungan yang diduga akibataktivitas tambang ilegal Kabupaten Pasaman di Kota Padang, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kota Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendalami kasus dugaan persekusi yang dialami seorang lansia bernama Saudah (68) di Kabupaten Pasaman.

"Kalau surat itu (persekusi) resmi, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Kota Padang, Rabu.

Sultanul mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi atau memastikan apakah surat yang ditandatangani oleh sejumlah pemuka masyarakat tersebut benar atau tidak.

"Jika terbukti resmi, maka Komnas HAM menilai ada indikasi dugaan pelanggaran HAM terhadap nenek Saudah," ujarnya.

Ia mengatakan setelah kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dialami Saudah, Komnas HAM masih mengumpulkan data dan informasi serta secepatnya melaporkan kepada pimpinan Komnas HAM Pusat.

Komnas HAM bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Provinsi Sumbar serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, membahas kasus dugaan pelanggaran HAM serta dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pasaman sekaitan dengan kasus nenek Saudah.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM bersama PBHI dan Walhi Sumbar menampilkan surat dugaan persekusi yang dialami Saudah. Surat yang ditandatangani Ninik Mamak Lubuk Aro, Kecamatan Rao serta disaksikan beberapa orang itu berisikan dua poin penting.

Pertama, saudari Saudah secara resmi dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan tidak akan diselesaikan segala urusannya dalam kampung.

Kedua, bagi pemuka masyarakat ataupun masyarakat yang menyelesaikan apapun hajatnya, maka yang bersangkutan dianggap keluar dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro, dan tidak akan diurus urusannya di kampung.

Sementara itu, perwakilan dari PBHI Sumbar, Teddy Berlian mengatakan pihaknya terus mengawal kasus tersebut termasuk mempelajari pasal-pasal yang akan digunakan oleh pihak kepolisian dalam mengusut pelaku.

"Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2026 dan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, jadi kita menyoroti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian," kata Teddy.

Ia mengatakan kedatangannya ke Komnas HAM setempat untuk memastikan agar lembaga HAM tersebut ikut menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang dialami nenek Saudah.

Sebab, PBHI menilai kasus ini berkaitan erat dengan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman yang berujung pada penganiayaan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Vasko Ruseimy mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Saudah (68) di Kabupaten Pasaman.

"Saya minta penegak hukum bergerak cepat menangkap para pelaku tanpa pandang bulu," kata Wagub Sumbar Vasko Ruseimy.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.