Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat mendorong pemerintah provinsi melakukan perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di provinsi itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi di Padang, Kamis mengatakan pihaknya mendorong pemprov melalui dinas sosial melakukan sinergisitas dengan pemerintah kabupaten kota dan pemerintah pusat untuk mempercepat perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Sumatera Barat.
Ia mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, hampir 11 juta DTKS tidak akurat dan ini tentu sangat merugikan keuangan negara karena pemberian bantuan banyak terjadi kepada orang yang tidak berhak.
Selain itu persoalan terkait DTKS ini juga sering menimbulkan kerusuhan dibeberapa daerah yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Permasalahan akurasi DTKS terlihat jelas saat penanganan pandemi COVID-19 yang dijalankan pada beberapa waktu lalu dan banyak bantuan yang diberikan pemerintah pusat ataupun daerah yang berjalan tidak tepat sasaran.
Ada penerima bantuan yang tidak berhak namun mendapatkan bantuan, sebaliknya, ada yang berhak menerima, tapi tidak mendapatkan bantuan.
Ia menjelaskan ada dua persoalan mendasar yang menyebabkan tidak akuratnya DTKS. Pertama karena proses memasukkan data awal yang tidak akurat, dalam hal ini data yang dimasukkan cenderung orang-orang, atau keluarga dari perangkat nagari, atau perangkat daerah sehingga banyak masyarakat yang harusnya memenuhi kriteria tidak masuk dalam DTKS.
Persoalan kedua, tidak adanya update secara berkala yang dilakukan oleh kementerian sosial sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan DTKS.
DTKS yang digunakan oleh pemerintah dalam penyaluran BLT, BST, adalah DTKS yang sudah 11 tahun tidak dilakukan update jadi wajar bila ada nama yang masuk dalam DTKS status sosial dan ekonominya sudah berubah.
Menurut dia meskipun pengelolaan DTKS merupakan kewenangan kementerian sosial, pemerintah daerah juga harus memberikan dukungan terhadap validasi dan akurasi DTKS karena ini menyangkut masyarakat dan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah melalui OPD terkait harus bersinergi dengan kementerian sosial untuk membangun membangun DTKS yang akurat dan valid. Hal ini sejalan juga dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, di mana dijelaskan bahwa pemutakhiran DTKS dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah nagari, kecamatan, pemda kabupaten/kota, provinsi sampai kementerian sosial.
“Persoalan DTKS ini tidak bisa kita biarkan berlarut-larut karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat dengan status sosial ekonomi rendah,” kata dia.
Berita Terkait
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Agam lakukan berbagai terobosan optimalkan PAD
Jumat, 26 April 2024 15:41 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib