Komisi I DPRD Bengkulu belajar tentang rekruitmen calon KPID ke DPRD Sumbar

id DPRD Sumbar,Komisi I,KPID Sumbar

Komisi I DPRD Bengkulu belajar tentang rekruitmen calon KPID ke DPRD Sumbar

Komisi I DPRD Sumbar bertemu Komisi I DPRD Bengkulu terkait perekrutan komisioner KPID (ANTARA/HO DPRD Sumbar)

Padang, (ANTARA) - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Barat itu dalam rangka studi tiru dan koordinasi terkait mekanisme perekrutan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

"Kunjungan kami ingin mendapatkan petunjuk terkait mekanisme rekruitmen calon komisioner KPID terutama berkaitan dengan materi tentang nilai moral, etika dan integritas seperti yang sedang berjalan di Sumbar," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Sumbar di Padang,Jumat

Dia berharap mendapatkan banyak masukan dan saran dari DPRD Provinsi Sumbar, untuk bisa juga diterapkan dalam proses rekrutmen KPID Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Badrun mengatakan proses seleksi calon komisioner KPID Bengkulu saat ini baru dalam tahap pendaftaran.

"Kami berharap melalui studi tiru dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait mekanisme dan berbagai hal yang dibutuhkan dalam proses rekrutmen tersebut,"kata dia.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas mengatakan uji kelayakan dan kepatutan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi selain tes psikologi dan tes kemampuan yang dilakukan oleh tim seleksi.

"Prinsipnya, kami ingin mendapatkan calon yang terbaik, memiliki nilai moral dan etika serta berintegritas,\" katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 KPID berfungsi sebagai pemantau lembaga penyiaran. Pengawasan terhadap seluruh perilaku dan program atau konten siaran menjadi kewenangan dari KPI dan KPID.

Ia mengatakan tujuan dari pemantauan dan pengawasan tersebut, untuk mengontrol lembaga penyiaran tetap berada dalam koridor etika dan nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.

"Mengingat tujuan ini, komisioner KPID sudah selayaknya adalah orang-orang yang berintegritas serta menjunjung tinggi norma dan nilai moral tersebut," kata Nurnas.

Saat ini proses seleksi calon komisioner sudah memasuki rangkaian tes, wawancara dan psikotes dan selanjutnya, tim seleksi akan menyampaikan beberapa nama ke DPRD melalui Komisi I untuk uji kepatutan dan kelayakan.

Lembaga penyiaran menjadi media informasi dan publikasi massa dalam mendapatkan dan menyampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan, ketentuan atau nilai moral dan etika yang berlaku.

"Dalam konteks ini KPI dan KPID memiliki peran besar untuk mengawasi konten informasi yang disampaikan oleh lembaga penyiaran," kata dia.

KPID diharapkan mampu mengimplementasikan tugas pengawasan untuk menjaga norma yang terkandung di dalam filosofi tersebut.

Kunjungan DPRD Provinsi Bengkulu juga memberikan umpan balik bagi DPRD Provinsi Sumbar. Saling berbagi wawasan dan pengalaman akan meningkatkan kinerja DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang ikut dalam pertemuan kunjungan studi tiru tersebut, Selain Srie Rezeki dan Badrun Hasani, ada beberapa orang anggota komisi I antara lain Holil, Salim, Sefti Yuslima, Uson Abdisyah, Jonaidi dan Marlesi. Sementara Komisi I DPRD Sumbar yang menerima, bersama Nurnas ada Zarfi Deson didampingi Sekretaris DPRD Sumbar Raflis.