Tiga perkara kasus ini, dominan ditangani Polres Pasaman pada Januari-29 September 2021

id berita pasaman,berita sumbar,kasus

Tiga perkara kasus ini, dominan ditangani Polres Pasaman pada Januari-29 September 2021

Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Nofrizal. (Antarasumbar/Septria Rahmat)

Dari total 56 perkara itu dengan rincian selesai atau P21 sebanyak 25 perkara,
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangani sebanyak 56 perkara dari bulan Januari-29 September 2021 di daerah itu.

"Dari total 56 perkara itu dengan rincian selesai atau P21 sebanyak 25 perkara, Sidik delapan perkara dan Lidik 23 perkara," kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Nofrizal di Lubuk Sikaping, Kamis.

Ia menjelaskan adapun dari 56 perkara itu antara kasus curat, aniaya mengakibatkan mati orang, aniaya secara bersama-bersama, perjudian, penipuan dan lainnya. Perkara yang dominan yakni kasus pencurian, penggelapan dan asusila.

Demi menekan terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pasaman, Satreskrim Polres Pasaman menghimbau kepada masyarakat agar jangan takut melaporkan kejadian yang dapat meresahkan masyarakat, karena sekecil apapun informasi sangat dibutuhkan dari masyarakat.

Selanjutnya, ia menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan tertipu atau terpengaruh dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yaang memanfaatkan situasi atas nama penyidik memintakan uang atau imbalan dengan modus akan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan atau perkara-perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.

Pihaknya menekankan hal tersebut itu tidak benar, itu adalah modus-modus perbuatan penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menuturkan yang jelasnya pihak penyidik tetap akan memberitahukan perkembangan perkara yang sedang ditangani kepada pihak keluarga melalui SP2P.