Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap AS (35) yang diduga memperkosa anak di bawah umur di kebun sawit milik PT Mutiara Agam Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (23/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat itu ditangkap di Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Jumat (24/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ia menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban dengan inisial IM (16) ke kantor Polsek Tanjungmutiara pada Kamis (23/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, tambahnya, korban diantar oleh warga sekitar tempat kejadian ke kantor Polsek Tanjungmutiara untuk melapor, setelah ditemukan oleh warga dalam kondisi tanpa busana sehelai pun di dalam areal kebun sawit PT. Mutiara Agam.
Setelah korban melaporkan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungmutiara dibantu oleh Bhabinkabtibmas Nagari Tiku Limo Jorong dan personil Polsek Tanjungmutiara langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungmutiara," katanya.
Ia menambahkan motif dari perbuatan pelaku adalah dengan cara membujuk korban untuk bekerja di rumah makan istrinya diimingi gaji Rp200 ribu perhari.
Korban tergiur dan ikut pergi bersama pelaku. Namun faktanya korban malah dibawa ke dalam kebun sawit yang berada di daerah PT. Mutiara Agam untuk diperkosa dan kemudian ditinggal kabur dalam kondisi telanjang tanpa busana.
Akibat dari kejadian tersebut korban juga mengalami luka lebam di bahagian kepala, karena dipukul oleh pelaku saat korban berusaha untuk mengelak sewaktu hendak diperkosa dan mengalami pendarahan ringan di kelaminnya diduga akibat kekerasan benda tumpul.
"Kemudian korban kita bawa ke RSUD Lubukbasung untuk dilakukan visum ET repertum," katanya.
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Mantan Komandan Lantamal II Padang maju sebagai Bupati Agam
Senin, 6 Mei 2024 20:15 Wib
Bacalon Bupati Agam berkomitmen atasi kemacetan di Pasar Padang Lua
Senin, 6 Mei 2024 19:21 Wib
PLN Tinjau Pembangunan PLTMh Unand
Senin, 6 Mei 2024 17:41 Wib
Tiga Rumah Sakit Malaysia tawarkan Health Tourism ke agen travel Sumbar (Video)
Senin, 6 Mei 2024 16:59 Wib
Gedung cagar budaya rusak berat di Padang
Senin, 6 Mei 2024 16:30 Wib
Pertamina Goes To Campus di ITB
Senin, 6 Mei 2024 16:26 Wib
Pascakebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru Jakarta
Senin, 6 Mei 2024 16:21 Wib
Fenomena udara panas
Senin, 6 Mei 2024 16:17 Wib