Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rekognisi Hutan Adat

id Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rekognisi Hutan Adat

Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan rekognisi (pengenalan) kawasan hutan adat sebagai sebuah kepastian hukum dengan mengintegrasikannya pada berbagai kebijakan tenurial di Indonesia. Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), Abdon Nababan, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan adat hendaknya menjadi tanggung jawab negara melalui pemerintah. "Sangat penting untuk segera menyelesaikan proses (rekognisi) tersebut sebelum penetapan perubahan kawasan hutan dalam usulan RTRW terlanjur dilakukan, agar Kawasan Hutan Adat terintegrasi dalam tataruang daerah," papar Abdon. Saat ini AMAN telah memetakan wilayah adat diberbagai tempat di Indonesia dan Abdon berharap agar peta tersebut dapat menjadi salah satu acuan dalam penataan ruang. Wilayah-wilayah yang telah menetapkan Perda Tata Ruangnya juga diharapkan untuk segera melakukan koordinasi dengan masyarakat adat ataupun organisasi masyarakat adat yang ada. Abdon juga mengatakan bahwa AMAN bersedia membantu proses pengukuhan hutan adat yang terintegrasi dalam rencana tata ruang wilayah. Sebelumnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dilakukan oleh AMAN dan perwakilan masyarakat adat nomor 35/PUU-X/2012 telah menghasilkan satu buah kepastian hukum tentang Hutan Adat yand seharusnya segera disikapi pemerintah dengan mengintegrasikannya pada berbagai kebijakan tenurial di Indonesia. Namun hingga sejauh ini, Abdon mengungkapkan pemerintah terkesan sangat pasif dan belum segera mengintegrasikan hasil keputusan tersebut dalam berbagai regulasi maupun kebijakan tenurial di Indonesia, salah satunya adalah aturan tentang tata ruang. Dalam merumuskan penataan ruang, salah satu yang menjadi bahasan adalah substansi hutan dalam tata ruang disuatu wilayah. Abdon mengatakan saat usulan itu diajukan, pemerintah masih dalam sikapnya bahwa seluruh kawasan hutan adalah hutan Negara. "Namun semenjak keluarnya putusan MK atas Judicial Review UU Kehutan Nomor 41 tahun 1999 tentang Hutan Adat, maka harus disadari bahwa penetapan kawasan hutan dan perubahan-perubahan terhadap kawasan hutan yang diusulkan berimplikasi serius terhadap hak masyarakat adat atas hutan adat mereka," ujar Abdon. Abdon menambahkan pemerintah harusnya segera menghentikan pembahasan perubahan kawasan hutan menjadi nonhutan dalam usulan RTRW sampai ada kejelasan apakah kawasan-kawasan yang dialihkan itu telah jelas statusnya apakah kawasan hutan adat atau bukan. Sampai dengan tahun 2012 yang lalu usulan perubahan kawasan hutan menjadi non hutan dari berbagai provinsi di Indonesia tercatat seluas kurang lebih 12,3 juta hektar. Untuk menghindari adanya kesalahan dalam penetapan status suatu hutan adat, Abdon meminta pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan untuk memastikan terlebih dahulu penyelesaian proses rekognisi kawasan tersebut sebelum membuat keputusan terkait perubahan substansi hutan dalam usulan RTRW di berbagai daerah di Indonesia. (*/sun)