Jakarta (ANTARA) - Pihak Kepolisian memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada empat tahun lalu atau 2021 yang melibatkan Iwan Fals.
"Saksi ada tujuh dan semua udah diperiksa," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Nurma merinci tujuh orang itu yakni KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, SA, S, IL alias Iwan Fals sebagai saksi, istri dari Iwan Fals adalah RL, dan RE sebagai yang dilaporkan.
Pada awalnya, diceritakan istri Iwan Fals berinisial RL sebagai ketua umum organisasi atau perkumpulan fans dalam periode 2013-2021.
Kemudian, organisasi itu kehilangan akta sehingga RL meminta saudara RE untuk mencari atau membuat kembali salinan dari akta tersebut.
"Oleh karena itu, dari RE membuat salinan kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham. Lanjut dari situ keluarlah SK Kemenkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti," ucapnya.