Polisi larang keras tambang ini di Pasaman Barat

id berita pasaman barat,berita sumbar,emas

Polisi larang keras tambang ini di Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat melarang keras penambang emas tanpa izin di daerah itu karwna melanggar aturan. (Antarasumbar/HO-Polres Pasaman Barat)

Tidak dibolehkan dan jika ada bisa diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,
Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat melarang keras adanya penambang emas tanpa izin di daerah itu karena melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral batubara.

"Tidak dibolehkan dan jika ada bisa diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," tegas Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto didampingi Kepala Polsek Talamau AKP Junaidi di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya pada Senin (20/9) jajaran Polsek Talamau melaksanakan tindakan persuasif atau pencegahan tambang emas liar di daerah Tombang.

Ia mengatakan saat pelaksanaan tidak ditemukan masyarakat atau alat berat yang tengah melaksanakan aktifitas penambangan emas tanpa izin di daerah itu.

Namun terindikasi adanya lokasi yang pernah dijadikan lokasi tambang namun telah ditinggalkan oleh para penambang.

"Diperkirakan akibat adanya postingan warga di media sosial maka para penambang telah meninggalkan lokasi tambang," katanya.

Untuk itu, katanya Polsek Talamau melakukan tindakan preventif serta persuasif dengan memasang plang larangan agar tidak melakukan aktifitas penambangan tanpa izin karena melanggar aturan.

Dengan memasang plang larangan itu diharapkan dapat mencegah niat para penambang untuk tidak melaksanakan kegiatan penambangan baik di Tombang maupun di daerah lain.

Ia menegaskan tidak akan mentolerir para penambang yang mencoba mengambil sumber daya alam berupa emas yang dilakukan secara ilegal.

"Kami berharap ada kerja sama masyarakat agar melaporkan dan memberikan informasi terkait penambang emas tanpa izin agar dilakukan tindakan cepat," harapnya. ***2***