Riki ditangkap di jalan dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu

id polres pasaman,narkotika,sabu-sabu

Riki ditangkap di jalan dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu

Satreskrimnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap dua orang diduga pengedar sabu di Kecamatan Talamau. (Antara/Satresnarkoba Polres Pasbar)

Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Merdeka Nagari Talu Kecamatan Talamau Pasaman Barat.

"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/9) malam. Hari ini baru kita umumkan karena semalam ada pengembangan," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan kedua pelaku adalah Riki Juliasta (22) warga Jorong Talao Mudik Nagari Talu Kecamatan Talamau dan Hendra (37) warga Jorong Tabek Sirah Talu Kecamatan Talamau.

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sembilan paket kecil sabu-sabu, satu buah kotak rokok sampoerna mild, satu lembar potongan kertas koran, satu lembar potongan kertas timah rokok dan dua buah alat hisap sabu-sabu.

Kemudian uang tunai Rp3.410.000, satu sepeda motor merek honda beat nomor polisi BA 2049 SI warna merah putih, satu telepon genggam merek samsung warna putih, satu unit telepon genggam merek samsung warna putih, enam lembar slip setoran, satu unit timbangan digital, tiga buah manchis dan satu buah gunting warna kuning.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 tentang narkotika," katanya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Minggu (19/9) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di jalan umum Jorong Merdeka Nagari Talu Talamau petugas Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat telah menangkap seorang Riki Juluasta karena telah memiliki sabu-sabu sebanyak sembilan paket kecil.

Kemudian berdasarkan keterangan Riki sabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Hendra panggilan Mondok.

Mendapat informasi itu petugas langsung menangkap Hendra di rumahnya di Jorong Tabek Sirah Nagari Talu Talamau.

Petugas saat itu juga melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah timbangan digital alat hisap sabu (bong), uang hasil penjualan sabu dan lembaran kertas slip setoran uang pembelian sabu.

"Setelah itu kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh," sebutnya. (*)