Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Merdeka Nagari Talu Kecamatan Talamau Pasaman Barat.
"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/9) malam. Hari ini baru kita umumkan karena semalam ada pengembangan," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan kedua pelaku adalah Riki Juliasta (22) warga Jorong Talao Mudik Nagari Talu Kecamatan Talamau dan Hendra (37) warga Jorong Tabek Sirah Talu Kecamatan Talamau.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sembilan paket kecil sabu-sabu, satu buah kotak rokok sampoerna mild, satu lembar potongan kertas koran, satu lembar potongan kertas timah rokok dan dua buah alat hisap sabu-sabu.
Kemudian uang tunai Rp3.410.000, satu sepeda motor merek honda beat nomor polisi BA 2049 SI warna merah putih, satu telepon genggam merek samsung warna putih, satu unit telepon genggam merek samsung warna putih, enam lembar slip setoran, satu unit timbangan digital, tiga buah manchis dan satu buah gunting warna kuning.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 tentang narkotika," katanya.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Minggu (19/9) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di jalan umum Jorong Merdeka Nagari Talu Talamau petugas Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat telah menangkap seorang Riki Juluasta karena telah memiliki sabu-sabu sebanyak sembilan paket kecil.
Kemudian berdasarkan keterangan Riki sabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Hendra panggilan Mondok.
Mendapat informasi itu petugas langsung menangkap Hendra di rumahnya di Jorong Tabek Sirah Nagari Talu Talamau.
Petugas saat itu juga melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah timbangan digital alat hisap sabu (bong), uang hasil penjualan sabu dan lembaran kertas slip setoran uang pembelian sabu.
"Setelah itu kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh," sebutnya. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Balitbangda Pasaman Barat pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Jumat, 26 April 2024 14:16 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib