Bukittinggi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku pencurian belasan sepeda motor pelbagai jenis di daerah itu dan Agam.
"Awal penangkapan yaitu dari video yang viral di media sosial tentang pencurian sepeda motor salah seorang korban di Asrama TNI pada April lalu, sesuai rekaman di CCTV petugas berhasil menemukan pelaku pada September," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Kamis.
Ia mengatakan sesuai penyelidikan ditemukan dua tersangka di daerah Birugo dan mengakui perbuatannya kepada petugas telah mencuri sepeda motor hingga belasan unit.
Dari pengembangan, katanya menambahkan dilakukan penangkapan RS alias B (28) dan rekannya R (28) yang berprofesi sebagai sopir dengan alamat yang sama di Birugo Bukittinggi.
Menurutnya, dalam rekaman video pengintai itu pelaku melakukan aksinya saat Ramadhan lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku sempat dikejar oleh korban pemilik Beat Hitam BA 5304 LJ, tapi mampu melarikan diri dari kompleks Asrama TNI AD itu," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T yang telah dibuang oleh para tersangka.
"Komplotan mereka sebenarnya ada tiga, satu orang sudah menjalani hukuman di LP, dua pelaku ini juga adalah residivis yang baru bebas masing-masing 2018 dan 2019 lalu," kata Kapolres.
Ia menambahkan, agar masyarakat tidak membeli sepeda motor tanpa surat yang jelas dan meminta untuk melaporkan penjualan kendaraan bodong yang marak di Bukittinggi dan Agam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah mengatakan ada 12 sepeda motor dengan enam diantaranya belum diketahui pemiliknya.
"Kendaraan bodong itu kebanyakan dijual ke luar daerah, beberapa waktu lalu kita temukan di Payakumbuh, tetap waspada dengan kendaraan masing-masing," katanya
Sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya adalah Beat Hitam BA 2560 OI,
Mio Hitam BA 6513 BW, Beat Putih BA 3486 OM, Beat Biru BA 4736 MV, Revo Hitam BA 4429 FU, Mio Hijau Tanpa Plat Nomor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi jajaki kerja sama budaya dengan Kelantan Malaysia
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib
HTR jadi Bacalon Wali Kota pertama mendaftar ke partai politik di Bukittinggi
Selasa, 30 April 2024 19:02 Wib
Kemenkumham Sumbar Konsultasi ke KPKNL Bukittinggi optimalkan pengelolaan Barang Milik Negara
Selasa, 30 April 2024 15:02 Wib
Politisi Nofrizon prediksi Pilkada Bukittinggi panas, lobi politik kandas
Selasa, 30 April 2024 10:41 Wib
Wako Erman Safar ajak warga Bukittinggi Nobar Timnas Indonesia
Senin, 29 April 2024 17:32 Wib
Wako Bukittinggi resmikan Alek Nagari Bantodarano ke-28
Minggu, 28 April 2024 14:17 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Pemkot Bukittinggi gelar Sekolah Keluarga Angkatan V 2024
Jumat, 26 April 2024 19:38 Wib