Tersangka belum ngaku, tapi polisi kantongi ini untuk jerat ayah cabuli anak kandung

id berita padang,berita sumbar,cabul

Tersangka belum ngaku, tapi polisi kantongi ini untuk jerat ayah cabuli anak kandung

Pelaku D (44) usai diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang, pada Senin (16/8). (Antarasumbar/Dok Polresta Padang)

Kami telah mengantongi bukti yang cukup untuk kasus ini, salah satunya adalah hasil visum dari korban,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup dalam kasus dugaan pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya.

Dalam kasus tersebut sang ayah yang berinisial D (44) telah dijadikan polisi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan.

"Kami telah mengantongi bukti yang cukup untuk kasus ini, salah satunya adalah hasil visum dari korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Rabu.

Ia mengatakan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar tersebut akan menjelaskan kondisi yang dialami korban.

Selain itu pihaknya juga menggandeng pekerja sosial dalam pemrosesan kasus mengingat usia korban yang masih empat tahun.

Rico membenarkan bahwa tersangka D hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya sekalipun telah mendekam di sel tahanan kepolisian.

Namun demikian hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan yang tengah dilakukan, karena penyidik memiliki bukti yang cukup.

Rico mengatakan tersangka D yang telah ditangkap pada Senin (16/8) kini telah berstatus sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan badan.

Ia dijerat dengan pidana melanggar asal 82 ayat (1) ayat (2), Juncto Pasal 76E, 81, dan 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Perbuatan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Padang Selatan itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya, kasus yang menjerat tersangka D adalah dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berusia empat tahun.

Baca juga: Cabuli anak kandungnya berusia 4 tahun, D ditahan Polresta Padang

Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut telah terjadi dua kali, sekitar Juni dan Juli 2021.

Kasus itu terungkap ketika korban mengeluhkan sakit dan bercerita kepada tantenya, sang tante kemudian langsung memberitahukan ke ibu korban.

"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," jelasnya.