Jakarta, (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Tjahjo mengatakan sistem kerja ASN pada masa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus tersebut sesuai dengan level yang berlaku di setiap daerah.
"Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," demikian keterangan dalam SE yang dibagikan Tjahjo dalam pesan singkat, Rabu.
Pengaturan level PPKM di setiap daerah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Tito Karnavian sebanyak tiga instruksi.
"Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," tambah Tjahjo.
Sebelumnya, SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sistem kerja ASN sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.
Di wilayah Jawa dan Bali, ASN yang bekerja pada sektor nonesensial melakukan tugas kedinasan 100 persen di rumah atau work from home (WFO), dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan. Pegawai ASN di sektor esensial, maka instansi pemerintah bersangkutan boleh menugaskan paling banyak 50 persen ASN untuk berdinas di kantor.
Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.
Sementara itu, sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM level 3 mengizinkan pegawai ASN berdinas di kantor sebanyak 25 persen. Daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota masing-masing.
Berita Terkait
Pemprov Sumbar targetkan nilai SAKIP naik jadi A pada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:49 Wib
Pemkab Solok peroleh formasi 706 orang PPPK dari Menpan RB
Minggu, 31 Maret 2024 16:40 Wib
Bupati Solok terima persetujuan prinsip pengadaan ASN/P3K dari Menpan RB
Minggu, 17 Maret 2024 12:21 Wib
Demi capai target 100 persen, Kemenkumham Sumbar lakukan Monev RB ke satuan kerja
Jumat, 15 Maret 2024 9:06 Wib
Real Madrid ke perempat final usai menang agregat 2-1 atas RB Leipzig
Kamis, 7 Maret 2024 9:23 Wib
Ancelotti minta Real Madrid waspadai transisi RB Leipzig
Rabu, 6 Maret 2024 16:02 Wib
Dua gol Harry Kane bantu Bayern Muenchen menang atas RB Leipzig
Minggu, 25 Februari 2024 5:22 Wib
Leipzig vs Madrid, Ancelotti jadikan krisis cedera sebagai motivasi
Selasa, 13 Februari 2024 5:51 Wib