Meski pandemi polisi di Pariaman rata-rata ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba setiap bulan

id Pariaman,Sumbar,Padang

Meski pandemi polisi di Pariaman rata-rata ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba setiap bulan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Sumbar AKP Herit Syah (kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus. (Antara/Aadiaat M. S.)

Pariaman, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika setiap bulannya di daerah yang dijuluki "Kota Tabuik" itu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah di Pariaman, Sabtu mengatakan untuk periode Januari hingga pertengahan Juli ini total ada 22 kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Polres Pariaman.

Ia menyebutkan dari 22 kasus petugas menangkap 35 tersangka yang terdiri dari 34 tersangka laki-laki dan satu perempuan.

Sementara untuk lokasi penangkapannya di Kota Pariaman dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman.

Ia menyebutkan total barang bukti pada kasus itu yaitu sabu-sabu hampir satu ons sedangkan ganja sekitar satu kilogram.

"Sekarang ada 10 kasus yang masih proses sidik," katanya.

Pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah itu karena barang haram itu dapat merusak generasi bangsa.

Ia meminta warga di daerah itu untuk mengawasi keluarga agar tidak menggunakan barang haram tersebut dengan memberikan edukasi dan memberikan perhatian lebih.

Pihaknya juga sering menyosialisasikan bahaya menggunakan narkotika kepada siswa di sekolah namun dibutuhkan bantuan dari masyarakat agar pencegahannya lebih optimal.

Polres Kota Pariaman mengungkap sekitar 20 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum instansi itu untuk periode Januari-Juni 2021.

"Angka itu sama dengan tahun lalu untuk periode yang sama," kata dia.

Ia mengatakan melihat situasi tersebut maka dapat dikatakan kondisi pandemi COVID-19 tidak mempengaruhi penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Bahkan, kata dia untuk Juni 2021 pihaknya telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka mencapai tujuh orang.(*)