Polres Pasbar tetapkan 26 tersangka narkoba hingga pertengahan Juni 2021

id berita pasaman barat,berita sumbar,narkoba

Polres Pasbar tetapkan 26 tersangka narkoba hingga pertengahan Juni 2021

Jajaran Satresnarkona Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka narkoba jenis ganja beberapa waktu lalu. (Antarasumbar/Satresnarkoba Polres Pasbar)

Hingga saat ini kasus yang sudah selesai sebanyak 11 kasus dan sisanya masih proses persidangan,
Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 26 orang tersangka penyalahgunaan narkoba hinga pertengahan Juni 2021.

"Hingga saat ini sudah ada sekitar 23 kasus ganja dan sabu kita tangani," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariadi melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan dari 26 tersangka itu pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 157,40 gram ganja kering 5,374,3 gram dan ganja tanaman sebanyak 28 batang.

"Hingga saat ini kasus yang sudah selesai sebanyak 11 kasus dan sisanya masih proses persidangan," katanya.

Sementara selama 2020 pihaknya menangani 56 kasus. Dengan jumlah tersangka 74 orang dengan barang bukti sabu 197,35 gram, dan ganja 21.217,57 gram.

"Kasus narkoba dan narkotika di Pasaman Barat cukup tinggi. Dibutuhkan peran semua pihak dalam memberantasnya," harapnya.

Ia mengajak semua pihak terutama orang tua untuk memperhatikan anak-anak dalam pergaulan.

"Jangan biarkan anak-anak bergaul bebas. Tolong pantau teman bermainnya. Bekali mereka dengan ilmu agama," katanya.

Selain itu pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba atau narkotika.

"Sekecil apapun informasinya akan kami tindak lanjuti. Perhatikan lingkungan masing-masing," ajaknya. ***2***