Bupati Pessel sampaikan ranperda perubahan susunan perangkat daerah

id berita pesisir selatan,berita sumbar,perda

Bupati Pessel sampaikan ranperda perubahan susunan perangkat daerah

Bupati Pesisir Selatan, Rumas Yul Anwar saat menyampaikan ranperda. (Antarasumbar/HO-Humas Pemkab Pesisir Selatan)

Selain ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2020, hari ini kami juga menyampaikan ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah,
Painan (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar menyampaikan dua nota rancangan peraturan daerah (ranperda) di ruang rapat DPRD setempat, Senin.

"Selain ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2020, hari ini kami juga menyampaikan ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah," kata Rusma usai kegiatan di Painan.

Pihaknya mengusulkan perubahan susunan 25 organisasi perangkat daerah dari semula yang hanya 30 perangkat daerah.

Perangkat daerah tersebut terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 16 dinas daerah, satu Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, empat badan daerah, satu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan 15 kecamatan.

Rincian perubahan yakni pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe B yang semula merupakan Bagian dari Sekretariat Daerah, penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B dengan dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air tipe B menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A.

Berikutnya, penggabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe B dengan Dinas Lingkungan Hidup tipe C, menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup tipe A.

Penggabungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan tipe B dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tipe B menjadi Dinas Pertanian tipe A.

Penggabungan Dinas Pangan tipe C dengan Dinas Perikanan tipe B menjadi Dinas Pangan dan Perikanan tipe A.

Penggabungan urusan sosial dengan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana menjadi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe B.

Penggabungan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan urusan pemberdayaan masyarakat desa menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B.

Penggabungan urusan perindustrian, perdagangan dan transmigrasi menjadi Dinas Perdagangan dan Transmigrasi tipe B. Penggabungan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan urusan tenaga kerja menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja tipe C.

Peningkatan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi tipe B. Perubahan status RSUD Dr M Zein Painan yang semula merupakan perangkat daerah menjadi unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan.

Penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah tipe B dengan Badan Pendapatan tipe B menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah tipe A.

"Harapan kami ranperda ini dapat dibahas dan diberi masukan oleh seluruh anggota DPRD, dan kemudian disepakati bersama, dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah," imbuhnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen dan dihadiri wakil ketua, Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah, Pj Sekkab Emirda Ziswati, dan pejabat lainnya.