Oknum wali nagari diganti karena terkait kasus asusila "Video Call Sex"

id berita pasaman,berita sumbar,lantik

Oknum wali nagari diganti karena terkait kasus asusila "Video Call Sex"

Camat Lubuk Sikaping Nina Darmayanti melantik Pejabat (PJ) Wali Nagari Jambak, Teguh Setia Hidayatullah di kantor Wali setempat. (Antarasumbar/HO- Camat Lubuk Sikaping)

Kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Jambak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan perangkat lainnya agar sama-sama berkerjasama serta mendukung pekerjaan PJ Wali Nagari tersebut,
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Seorang Wali Nagari di Jambak, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman berinisial EM diberhentikan dari jabatannya dan diganti pejabat baru. EM diganti akibat terkait terkait kasus asusila "Video Call Sex" dengan seorang wanita diduga menggunakan handphone miliknya.

Camat Lubuk Sikaping, Nina Darmayanti melantik Pejabat (PJ) Wali Nagari Jambak yang baru, Teguh Setia Hidayatullah di kantor Wali setempat untuk menggantikan EM.

Baca juga: Wali Nagari Jambak Pasaman diberhentikan dari jabatannya atas keputusan bupati terkait kasus asusila video call sex

Dalam acara pelantikan itu dihadiri oleh PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman Alim Bazar dan perangkat Nagari Wali Nagari Jambak, Kamis (3/6) pagi.

Camat Lubuk Sikaping Nina Darmayanti di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan lama masa jabatan PJ Wali Nagari Jambak Teguh Setia Hidayatullah, sampai enam bulan, kalau bisa dipercepat sampai tiga bulan.

Sebab kita tidak lama lagi akan melakukan pemilihan Bakal Calon Wali Nagari Defenitif Jambak.

"Kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Jambak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan perangkat lainnya agar sama-sama berkerjasama serta mendukung pekerjaan PJ Wali Nagari tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya kepada Wali Nagari Jambak Teguh Setia Hidayatullah yang baru di lantik, semoga amanah dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Sebelumnya hari Selasa (18/5) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman mengatakan Wali Nagari Jambak Inisial EM telah diberhentikan dari jabatannya atas surat keputusan Bupati Pasaman.

Surat keputusan itu yakni Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265/BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tanggal 11 Mei 2021.

Ia menjelaskan surat pemberhentian tersebut telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman dan diserahkan ke pihak Kecamatan.

Selanjutnya pihak Kecamatan Lubuk Sikaping menyerahkan surat keputusan itu ke pemerintah Nagari Jambak.

Saat ini pemerintah Nagari Jambak masih dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) Peldy yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Lubuk Sikaping.

Ia menerangkan dalam minggu ini juga akan ditunjuk Pejabat (PJ) Wali Jambak, supaya roda pemerintahan Nagari Jambak kembali bisa berjalan sebagaimana biasanya.