Rosa: Angie Dapat Rp15 Miliar untuk Giring Proyek Kemendiknas

id Rosa: Angie Dapat Rp15 Miliar untuk Giring Proyek Kemendiknas

Rosa: Angie Dapat Rp15 Miliar untuk Giring Proyek Kemendiknas

Mindo Rosalina Manulang

Jakarta, (ANTARA) - Mantan direktur operasional marketing Mindo Rosalina Manulang mengungkapkan bahwa terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Patricia Pinkan Sondakh mendapatkan Rp15 miliar untuk menggiring proyek di Kemendiknas. "Total yang diberikan kepada Angie ada Rp15 miliar, Angie di Blackberry Messenger (BBM) mengatakan uang itu untuk proses pembahasan anggaran universitas dengan teman-teman," kata Rosa dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Dalam kasus itu Angelina Sondakh (Angie) sebagai anggota Komisi X DPR RI pada masa jabatan 2009-2014 menerima uang sejumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS sebagai imbalan karena menjadi anggota Badan Anggaran dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran Komisi X yang menyanggupi supaya proyek program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan prasarana olahraga di Kemenpora agar disesuaikan dengan permintaan Permai Grup. Permai Grup adalah induk perusahaan milik terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, rekan Angie di Partai Demokrat. Komunikasi antara Rosa dan Angie, menurut Rosa adalah berdasarkan pembicaraan BBM dan pertemuan langsung. "Misalnya ada pertemuan dengan saya dengan ibu Angie di restoran di FX lantai 6, saya bertemu dengan Bu Angie, di sana saya sampaikan permintaan Pak Nazar untuk bertanya tentang kegiatan-kegiatan di Komisi X yaitu untuk bahas proyek di Kemendiknas, tapi di Kemenpora tidak dengan Angie," ungkap Rosa. Pada pertemuan itu, Angie mengatakan bahwa perencanaa proyek di Kemendiknas di DPR dapat dilihat di Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas. "Saya melaporkan hal itu dan Pak Nazar meminta saya untuk menanyakan ke universitas di daerah, jadi beberapa tim daerah melakukan 'crosscheck' ke universitas, ada 10-12 universitas," ungkap Rosa. Total nilai anggaran yang diajukan oleh universitas tersebut adalah sebesar Rp610 miliar untuk pengadaan barang. "Pak Nazar sampaikan agar 'fee' Ibu Angie disamakan 5 persen dari jumlah anggaran, tapi Angie mengungkapkan pasarnnya sudah 7 persen, hanya karena Nazar teman saya maka tidak apa-apa jadi 5 persen sehingga Ibu Angie setuju," jelas Rosa. Jumlah tersebut diberikan 50 persen saat pembahasan anggaran dan sisanya saat Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA). "Proses penyerahan uang sudah sejak awal 2010, nominal uang dibicarakan lewat BBM, uangnya diantarkan oleh bagian keuangan perusahaan dan diberikan kepada kurir ibu Angie yaitu Jerry, Jefry dan Alex, Angie ada buku agenda kecil untuk mencatat permintaan uang," ungkap Rosa. Namun dari total Rp610 miliar yang diajukan, menurut Rosa, DIPA yang turun tidak sesuai karena hanya turun Rp300-350 miliar. "Ibu Angie mengatakan karena universitas lain juga butuh sehingga usulan tidak bisa 100 persen disetujui," ungkap Rosa. Selain nilai yang berubah, tujuan DIPA juga berganti yaitu menjadi pembangunan dan pengadaan, padahal pada usulan awal hanya untuk pengadaan. "Padahal perusahaan kami hanya untuk pengadaan barang, saya tidak tahu mengapa berganti itu ada di banggar sendiri," jelas Rosa. Menurut Rosa, Permai Grup juga mengikuti tender pengadaan barang, namun perusahaan tersebut mengunci pada spesifikasi yang dibutuhkan oleh universitas dan meminta potongan harga kepada pabrik produsen barang. Sedangkan untuk proyek Kemenpora, Rosa mengaku bahwa awalnya proyek di Kemenpora ditangani oleh Paul Nelwan, Rosa mengetahui hal itu dari mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram. "Pak Wafid mengatakan kalau proyek di WIsma Atlet dan pengadaan alat olahraga di Kemenpora hubungi Paul Nelwan, jadi Pak Nazar minta saya untuk ketemu Paul Nelwan agar proyek Kemenpora di-take over oleh Permai Grup, tapi Paul Nelwan minta Rp5 miliar" jelas Rosa. Akhirnya Permai Grup memberikan uang Rp5 miliar pada 5 Mei 2010 yang diberikan dalam dua tahap yaitu Rp2 miliar pada pagi hari dan Rp3 miliar pada siang harinya. Pada akhir sidang, Angie membantah kesaksian ROsa tersebut dan mengatakan bahwa ia tidak pernah bertemu Rosa di FX dan membicarakan mengenai perhitungan 'fee' proyek Kemendiknas, ia pun mengatakan tidak terlibat dalam perumusan APBN 2010 karena baru menjabat sebagai anggota Komisi X DPR pada 2009. Pada kasus ini, jaksa mendakwa Angie dengan tiga dakwaan, dakwaan terberat adalah pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*/sun)