ICW Serahkan Analisis Kejanggalan Putusan Angie ke KY

id ICW Serahkan Analisis Kejanggalan Putusan Angie ke KY

ICW Serahkan Analisis Kejanggalan Putusan Angie ke KY

Jakarta, (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan analisis kejanggalan putusan Angelina Sondakh yang dihukum empat tahun enam bulan penjara, ke Komisi Yudisial. ICW menilai putusan kasus Angie memiliki beberapa kejanggalan yang menyebabkan vonisnya sangat ringan dan tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah, saat audensi dengan KY di Jakarta, Senin, mengatakan kejanggalan putusan tersebut diantaranya, hakim lebih memilih membuktikan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara, padahal fakta persidangan bisa membuktikan Pasal 12 A UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. "Ada sejumlah fakta persidangan yang membuktikan Angie punya peran aktif dengan berkomunikasi dengan Nazaruddin dan Mindo Rosalina," kata Febri. Selain itu, lanjutnya, hakim menolak penerapan Pasal 63 ayat 1 KUHAP bahwa hakim harus memberikan ancaman yang paling berat kepada pejabat negara yang terbukti aktif menerima suap. Dia juga menilai putusan kasus Angie menghambat upaya pemiskinan koruptor karena hakim menolak menerapkan Pasal 18 UU Tipikor dengan alasan uang yang digunakan untuk suap bukan memakai uang negara. "Hakim tidak memerintahkan perampasan barang dan uang pengganti dalam kasus Angie. Seharusnya jenis tindak pidana korupsi harus dirampas asetnya," kata Febri. Untuk itu, ICW mendesak Komisi Yudisial untuk segera bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk mengkaji putusan Angie. "Apabila ada dugaan pelanggaran kode etik, kita minta KY memproses," katanya. Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengakui jika putusan Angelina Sondakh termasuk perkara yang menarik perhatian. "KY memberi perhatian pada kasus ini. Kami akan bicarakan dengan Mahkamah Agung," katanya. Suparman juga mengungkapkan bahwa KY juga melakukan pemantauan sidang perkara Angie. "Berdasarkan pemantauan kami, secara umum sidang Angie berjalan cukup baik," kata Suparman. Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angelina Sondakh sebagai terdakwa suap anggaran di dua kementerian, selama empat tahun enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang denda Rp250 juta. Vonis dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Sujatmiko ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti Rp500 juta dan mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp12,85 miliar dan 2,35 juta dolar AS atau sekitar Rp21 miliar. (*/jno)