KPK Periksa Angie Terkait Hambalang

id KPK Periksa Angie Terkait Hambalang

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh terkait kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat. Angie datang mengenakan busana berwarna merah muda pada Senin sekitar pukul 10.45 WIB. "Diperiksa untuk DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Angie sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selama 4,5 tahun. Selain Angie, KPK juga telah memeriksa sejumlah mantan anggota Komisi X DPR lain seperti Gede Pasek Suardika (Fraksi Partai Demokrat) pada Selasa (8/1). Dalam pemeriksaan itu, Pasek mengaku bahwa anggaran proyek Hambalang memang dibahas di Komisi X dengan rencana nilai anggaran lanjutan pembangunan tahap I P3SON Hambalang Sentul Bogor sebesar Rp625 miliar. Namun surat yang dikirimkan oleh Sekretaris Kemenpora (saat itu Wafid Muharam) menyebutkan bahwa kebutuhan anggaran pembangunan P3SON Hambalang adalah Rp1,175 triliun. Sedangkan mantan anggota Komisi X dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Primus Yustisio yang diperiksa pada Kamis (10/1) mengaku tidak tahu-mengahu. Primus mengaku bahwa anggaran Hambalang terlalu muluk. Dia menyetujui anggaran proyek tersebut sebesar Rp120 atau Rp125 miliar. Dalam kasus ini, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. (*/sun)