Gerindra: Vonis Angie Adalah Korupsi Keadilan Rakyat

id Gerindra: Vonis Angie Adalah Korupsi Keadilan Rakyat

Gerindra: Vonis Angie Adalah Korupsi Keadilan Rakyat

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon

Jakarta, (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai putusan majelis hakim yang memvonis Angelina Sondakh dengan hukuman 4,5 tahun penjara telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, dan sebuah langkah mundur, kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu. Dia mengatakan penilaian hakim bahwa Angie tidak wajib mengembalikan uang kepada negara, hal itu jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran. Menurut dia, di dalam pasal 18 Undang-Undang Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang hasil korupsi. Fadli mengatakan contoh kasus Angie itu menandakan hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. Dia mempertanyakan vonis tersebut padahal sudah terbukti korupsi dan menerima uang tetapi tidak diminta mengembalikan uang kepada negara. Bahkan hukumannya tidak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara. Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara sedangkan korupsi Rp2,5miliar dan 1,2 juta dollar AS hanya divonis 4,5 tahun penjara, katanya. Dia menilai putusan itu tidak memberikan efek jera bagi koruptor. Tetapi menurut Fadli cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia dan korupsi akan makin trendi. Menurut dia jika ingin memberikan efek jera, koruptor harus dimiskinkan dengan menyita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Dia menegaskan jika korupsinya sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati. Ia mendukung KPK untuk terus berantas korupsi tetapi yang penting jangan tebang pilih dan tanpa pandang bulu. Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia, katanya. Angelina Sondakh atau Angie didakwa menerima uang dari grup Permai pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Atas perbuatannya tersebut, Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Angelina Sondakh, dalam kasus gratifikasi anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1). (*/wij)