Polisi tangkap pengedar sabu saat kendarai motor di Agam

id Polisi, Agam, Sumbar

Polisi tangkap pengedar sabu saat kendarai motor di Agam

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menerima hasil tes urine, Kamis (25/3). (Antara/HO Polres Agam.)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap SY (34) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor di Simpang Bodrek, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (16/4) sekitar pukul 22.40 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,48 gram, satu unit timbangan digital warna silver, tiga lembar tranfer sesama BRI, telepon genggam, sepeda motor CBR dan lainnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan warga Kajai Fisik, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung berawal saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Simpang Bodrek.

Sampai di pertiga Simpang Bodrek, tambahnya, tim opsnal langsung menghentikan kendaraan pelaku. Pelaku langsung melarikan diri sembari merebahkan sepeda motor di tengah jalan raya.

Kemudian melarikan diri ke arah sawah dan tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil kita tangkap beberapa meter dari lokasi dia merebahkan sepeda motornya," katanya.

Ia menambahkan, tim opsnal menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penangkapan serta penggeledahan dan penyitaan.

Setelah saksi-saksi datang di tempat kejadian, tim opsnal melakukan penggeledahan tempat di sekitar pelaku. Tim menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang berisikan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening.

Tim juga mengamankan satu unit telpon genggam, satu unit timbangan digital dan lainnya.

"Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya dan barang bukti itu langsung diamankan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara. (*)