Terdakwa truk ODOL di Padang divonis denda Rp8 juta

id Odol

Terdakwa truk ODOL di Padang divonis denda Rp8 juta

Sidang truk ODOL di PN Padang. (ANTARA/ist)

Padang (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis denda Rp8 juta subsider 1 bulan penjara pada pengusaha angkutan, DF (38) yang menggunakan truk Over Dimension Over Load (ODOL), Selasa.

Terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

"Memutuskan vonis denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan DF untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL yang dimilikinya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut denda Rp 10 juta subsider 2 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, DF menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding.

Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah III Sumatera Barat, Deny Kusdyana mengatakan vonis hakim itu membuktikan bahwa pemerintah serius dalam memberantas ODOL yang dinilai menjadi salah satu penyebab cepat rusaknya jalan.

"Kita berharap ini bisa memberikan efek jera pada pengusaha angkutan. Kita sekaligus ingin menyampaikan bahwa pemerintah serius untuk zero ODOL pada 2023," katanya.

Deny mengatakan pihaknya tidak segan-segan membawa pengusaha truk yang membandel ke jalur hukum jika masih melanggar. **