Padang Panjang (ANTARA) - Kesadaran lingkungan yang kurang, masih ditemukan Pol PP di lapangan ada yang membuang sampah sembarangan ke perairan terbuka.
"Dari pantauan kami di lapangan, kami menemukan pelanggaran terhadap Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ungkap Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, SH, Minggu (21/3).
Kejadian pelanggaran pengelolaan sampah itu, katanya, terjadi di Kelurahan Pasar Usang. Ada indikasi masyarakat membuang sampah ke perairan terbuka yang membuat saluran air tersumbat dan menimbulkan bau yang tidak enak.
"Ini akan kita selidiki lebih lanjut. Karena sudah sangat meresahkan dan membuat lingkungan jadi tidak sehat," tukasnya.
Di samping temuan pelanggaran terhadap Perda Sampah, sebutnya lagi, juga ada pelanggaran Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (pekat). "Kejadiannya di Kelurahan Silaing Bawah. Kami menemukan masyarakat menyimpan minuman keras (miras) jenis tuak," jelasnya.
Tindak lanjut yang dilakukan, kata Idris, pelanggar dipanggil ke Mako Satpol PP dan kodiberi sanksi sesuai perda yang dilanggar," tuturnya.
Idris mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi mencurigakan dan pelanggaran perda, agar segera melapor langsung ke Satpol PP.
Berita Terkait
DLH Bukittinggi atasi 1.722 ton sampah selama libur Lebaran
Kamis, 25 April 2024 14:43 Wib
Pemkot Payakumbuh upayakan solusi jangka panjang untuk TPA sampah
Rabu, 17 April 2024 17:27 Wib
Gubernur Sumbar terbitkan SE Pengendalian Sampah selama libur lebaran
Senin, 8 April 2024 13:08 Wib
DLH Kota Solok imbau masyarakat disiplin membuang sampah
Sabtu, 6 April 2024 14:33 Wib
Pemkab Agam sediakan armada khusus bawa sampah di tiga sungai
Kamis, 4 April 2024 17:19 Wib
TPA Regional Payakumbuh dibuka sementara pascalongsor
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
DLH Dharmasraya olah sampah organik jadi pupuk kompos
Kamis, 21 Maret 2024 11:13 Wib
PPST UNAND berhasil kumpulkan 53 kepingan emas dari program "Nabuang Sarok" Semen Padang
Minggu, 17 Maret 2024 14:03 Wib