Legislator sebut hanya tiga perusahaan pengadaan barang yang miliki izin Kemenkes

id DPRD Sumbar, Padang, Sumbar

Legislator sebut hanya tiga perusahaan pengadaan barang yang miliki izin Kemenkes

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Nofrizon (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Wakil Ketua Pansus penggunaan anggaran COVID-19 DPRD Sumatera Barat Nofrizon mengatakan dari 10 rekanan yang dipanggil pansus hanya tiga perusahaan yang miliki izin penyedia alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan dalam pengadaan alat kesehatan.

"Sementara tujuh perusahaan hanya memperoleh izin dari tingkat provinsi saja," kaa dia di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pansus DPRD Sumatera Barat memanggil rekanan penggunaan dana COVID-19 yang diduga terjadi penggelembungan dana yang ditemukan oleh BPK perwakilan Sumatera Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi COVID-19 2020.

Ia menyebutkan ada 11 perusahaaan dipanggil yang menjadi rekanan pemerintah provinsi namun satunya lagi tidak bisa hadir karena sedang berhalangan.

Ia menyebutkan untuk pengadaan hand sanitizer saja sudah Rp4,9 miliar temuannya, itu baru yang diaudit BPK, belum lagi yang lain macam-macam seperti thermogun, hazmat dan lainnya.

"Pansus nantinya akan memberikan rekomendasi terkait hal ini dan hingga saat ini masih belum diputuskan," kata dia.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumbar.

"Sesuai instruksi Gubernur Sumbar no2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu, kata Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi.

Menurutnya kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Dari Rp49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah," ujarnya.

Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 militer senilai Rp2.870.000.000, pengadaan hand sanitizer 500 mililiter Rp4.375.000.000.

Kemudian Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi COVID-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp161.711.976.900.

Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek.

Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik.

Selain itu ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp1.350.000.000.

Lalu ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp30.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000.