Polisi: Angka kriminalitas menurun di Padang selama 2020

id berita padang,berita sumbar,polresta

Polisi: Angka kriminalitas menurun di Padang selama 2020

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Imran Amir didampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda, di Padang, Rabu (30/12). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Ini berkat kinerja dan kerja keras semua anggota untuk mengungkap kejadian di wilayah hukum Polresta Padang,
Padang (ANTARA) - Angka kriminalitas atau tindak kejahatan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengalami penurunan selama 2020 jika dibandingkan tahun sebelumnya.

"Terjadi penurunan kasus kriminalitas pada 2020 yaitu sebanyak 2.953 kasus, sedangkan 2019 tercatat sebanyak 5.160 kasus," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Imran Amir didampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda, di Padang, Rabu.

Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers untuk merilis penanganan kasus dan kinerja akhir tahun di Kantor Polresta Padang.

Kepolisian menenggarai situasi pandemi COVID-19 menjadi salah satu penyebab turunnya angka kriminalitas.

Tindak kejahatan yang menonjol masih didominasi oleh aksi pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dengan rincian pencurian dengan pemberatan sebanyak 550 kasus, pencurian kendaraan bermotor 324 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) 100 kasus.

Namun demikian terjadi peningkatan persentase untuk pengungkapan serta penyelesaian ketiga kasus itu yaitu curanmor sebesar 62 persen, curas 56 persen, dan curat 54 persen.

"Ini berkat kinerja dan kerja keras semua anggota untuk mengungkap kejadian di wilayah hukum Polresta Padang," ujarnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Rico Fernanda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap kasus kejahatan yang terjadi.

"Targetnya adalah zero kriminal," tegasnya.

Beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat pada 2020 dan berhasil diungkap oleh kepolisian adalah kasus dugaan penipuan berkedok tim Satgas COVID-19.

Dari kasus itu polisi membekuk dua pelaku yaitu Jef (46) dan DA (42) dan tengah menjalani proses hukum.

Kasus lainnya adalah tindak pidana pencurian informasi kartu debit/kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu (skimming) dengan lima tersangka.