Jakarta (ANTARA) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi bahwa jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari.
"Ya benar (ditangkap)," ujar Komjen Sigit kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan bahwa Gus Nur ditangkap di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari.(Ditangkap) di Malang," tutur Brigjen Slamet.
Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.
Usai unggahan Youtube tersebut, Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Berita Terkait
Perludem tegaskan pentingnya netralitas untuk antisipasi kecurangan
Minggu, 19 November 2023 19:34 Wib
Kemenparekraf: 58 persen perempuan Minang angkatan kerja profesional
Jumat, 8 September 2023 14:02 Wib
MPR sarankan Presiden buat Perppu terkait perampasan aset
Jumat, 7 April 2023 19:04 Wib
TSR I Wako Fadly dan Bank Nagari beri bantuan Masjid An Nur
Selasa, 4 April 2023 15:02 Wib
Sidang pledoi Hendra Kurniawan Dan Agus Nur Patria
Jumat, 3 Februari 2023 18:33 Wib
Sidang Lanjutan Nur Widhi Hartana
Senin, 30 Januari 2023 13:58 Wib
Muzli M Nur: Bangun Pasaman dan Pasaman Barat harus libatkan pemerintah pusat
Selasa, 1 November 2022 9:31 Wib
Sidang etik Kombes Pol. Agus Nur Patria terkait "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J hadirkan 14 saksi
Selasa, 6 September 2022 13:08 Wib