Bawaslu Pariaman tertibkan ratusan APK Cagub dan Cawagub Sumbar

id Penertiban

Bawaslu Pariaman tertibkan ratusan APK Cagub dan Cawagub Sumbar

Petugas yang terdiri dari Bawaslu Pariaman, Sumbar serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat terlihat akan mengangkat APK salah satu pasangan Cagub dan Cawagub ke mobil untuk ditertibkan. (ANTARA/Aadiaat MS)

Pariaman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama TNI, Polri dan pemerintah setempat menertibkan 709 alat peraga kampanye (APK) calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) provinsi itu yang dilaksanakan Sabtu (10/10).

"Jumlah tersebut berkurang dari hasil identifikasi yang kami lakukan karena partai pengusung dan tim pemenangan sudah ada yang membuka APK secara mandiri," kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di Pariaman, Minggu

Ia menyebutkan pada pendataan sebelumnya jumlah APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang dipasang di Pariaman mencapai 965 buah yang terdiri 274 baliho, 21 billboard, 12 umbul-umbul, dan 658 spanduk.

Jumlah APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang ditertibkan di Pariaman pada Sabtu kemarin yaitu 709 buah dengan rincian 156 baliho, 19 billboard, 1 umbul-umbul, dan 533 spanduk.

Penertiban APK Cagub dan Cawagub Sumbar tersebut dilaksanakan Bawaslu Pariaman bersama pihak terkait hanya dalam waktu satu hari karena jumlah alat peraga yang ditertibkan relatif sedikit dibandingkan pada Pemilu 2019.

"Target kami untuk penertiban ini memang satu hari selesai," tambahnya.

Apalagi sejumlah partai politik dan tim pemenangan Cagub dan Cawagub Sumbar sudah ada yang menertibkan APK-nya secara mandiri sehingga dapat membantu pihaknya dalam penertiban.

Ia menyampaikan sebelum penertiban tersebut pihak Bawaslu Pariaman telah meminta partai pengusung dan tim pemenangan untuk membuka APK Cagub dan Cawagub yang diusung pada Pilkada Sumbar 2020 secara mandiri.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) bersama TNI, Polri dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) provinsi itu yang melanggar aturan.

"Kami sudah meminta partai pengusung dan tim pemenangan untuk menertibkan APK Cagub dan Cawagub secara mandiri, sedangkan yang ditertibkan hari ini yaitu sisanya," kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan saat penertiban APK Cagub dan Cawagub Sumbar di Pariaman, Sabtu.