Payakumbuh (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat akan menertibkan sejumlah baliho yang telah terpasang di daerah itu namun tidak sesuai dengan aturan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhammad Khadafi di Payakumbuh, Kamis, membenarkan bahwa ada sejumlah baliho pasangan calon yang telah terpasang di wilayah kerjanya itu dan akan melakukan pembersihan.
"Nanti akan kami lakukan pembersihan dengan cara partisipatif, kami akan mengimbau terlebih dahulu para pasangan calon, parpol pengusung dan tim untuk melakukan pembersihan sendiri," sebutnya.
Ia mengatakan alat peraga yang boleh dipasang oleh pasangan calon adalah APK yang telah difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Desainnya dilaporkan ke KPU dan nanti dicetak oleh KPU langsung. Pastinya tentu telah melengkapi syarat sebagai APK," ujarnya.
Terkait dengan adanya baliho dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota di Kota Payakumbuh, pihaknya juga akan segera melakukan pembersihan.
Sebab, sesuai dengan aturan baliho dan APK harus sesuai dengan tahapan dan lokasi yang ditetapkan.
"Kota Payakumbuh kan sekarang hanya melakukan pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, mestinya tidak ada alat peraga dari calon bupati dan wakil bupati itu, berarti APK yang boleh ada di Payakumbuh hanya untuk itu," ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra menyebutkan bahwa pihaknya mulai menertibkan baliho yang tersebar pada Sabtu (3/10) hingga Minggu (4/10).
"Sesuai dengan ketentuan, ketika ada pelanggaran terhadap pemasangan APK ataupun bahan kampanye, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada Paslon untuk menurunkan sendiri APK-nya dan itu sudah kami lakukan," kata Yori
Dikatakan Yori, pihaknya saat ini membentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang masih belum dibuka Paslon ataupun tim kampanye tersebut.
"Jadi kami akan melakukan penertiban pada 3 Oktober dan 4 Oktober," katanya.
Menurutnya, APK dan bahan kampanye yang sah adalah yang difasilitasi KPU dan boleh diperbanyak Paslon tapi desainnya harus sama dengan yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilihan tersebut.
"Artinya, yang terpasang sampai hari ini bukanlah APK kampanye yang sah. Ini yang akan ditertibkan," ujarnya.
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tekankan peran masyarakat awasi narkoba di daerah perbatasan
Minggu, 5 Mei 2024 18:19 Wib
Jajaran Perangkat Daerah Sawahlunto Menyumbang Bantuan Untuk Korban Bencana
Minggu, 5 Mei 2024 17:27 Wib
Polres Agam tangkap dua pengedar usai pesta narkoba
Minggu, 5 Mei 2024 16:08 Wib
Solok Selatan Kabupaten pertama sediakan kendaraan operasional cuci darah
Minggu, 5 Mei 2024 14:23 Wib
Penanganan bencana di Sawahlunto dimaksimalkan melalui status tanggap darurat
Minggu, 5 Mei 2024 13:12 Wib
PERNEFRI edukasi bahaya hipertensi di Solok Selatan
Minggu, 5 Mei 2024 10:56 Wib
PERNEFRI peringati hari ginjal sedunia di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 20:20 Wib
Pemkot Sawahlunto langsung antarkan bantuan pada korban banjir dan longsor
Sabtu, 4 Mei 2024 19:23 Wib