Payakumbuh (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat akan menertibkan sejumlah baliho yang telah terpasang di daerah itu namun tidak sesuai dengan aturan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhammad Khadafi di Payakumbuh, Kamis, membenarkan bahwa ada sejumlah baliho pasangan calon yang telah terpasang di wilayah kerjanya itu dan akan melakukan pembersihan.
"Nanti akan kami lakukan pembersihan dengan cara partisipatif, kami akan mengimbau terlebih dahulu para pasangan calon, parpol pengusung dan tim untuk melakukan pembersihan sendiri," sebutnya.
Ia mengatakan alat peraga yang boleh dipasang oleh pasangan calon adalah APK yang telah difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Desainnya dilaporkan ke KPU dan nanti dicetak oleh KPU langsung. Pastinya tentu telah melengkapi syarat sebagai APK," ujarnya.
Terkait dengan adanya baliho dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota di Kota Payakumbuh, pihaknya juga akan segera melakukan pembersihan.
Sebab, sesuai dengan aturan baliho dan APK harus sesuai dengan tahapan dan lokasi yang ditetapkan.
"Kota Payakumbuh kan sekarang hanya melakukan pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, mestinya tidak ada alat peraga dari calon bupati dan wakil bupati itu, berarti APK yang boleh ada di Payakumbuh hanya untuk itu," ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra menyebutkan bahwa pihaknya mulai menertibkan baliho yang tersebar pada Sabtu (3/10) hingga Minggu (4/10).
"Sesuai dengan ketentuan, ketika ada pelanggaran terhadap pemasangan APK ataupun bahan kampanye, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada Paslon untuk menurunkan sendiri APK-nya dan itu sudah kami lakukan," kata Yori
Dikatakan Yori, pihaknya saat ini membentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang masih belum dibuka Paslon ataupun tim kampanye tersebut.
"Jadi kami akan melakukan penertiban pada 3 Oktober dan 4 Oktober," katanya.
Menurutnya, APK dan bahan kampanye yang sah adalah yang difasilitasi KPU dan boleh diperbanyak Paslon tapi desainnya harus sama dengan yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilihan tersebut.
"Artinya, yang terpasang sampai hari ini bukanlah APK kampanye yang sah. Ini yang akan ditertibkan," ujarnya.
Berita Terkait
Dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Agam 32.980 pendukung
Selasa, 23 April 2024 17:33 Wib
Bupati Tanah Datar perjuangkan perbaikan ruas jalan hingga ke pusat
Selasa, 23 April 2024 16:01 Wib
MPP Bukittinggi terima bantuan CSR Sarpras Disabilitas PT. Semen Padang
Selasa, 23 April 2024 15:58 Wib
Kementerian PUPR mengucurkan Rp478,6 miliar untuk peningkatan kualitas jalan di Sumbar
Selasa, 23 April 2024 15:53 Wib
Kapolresta ungkap Bukittinggi kondusif pasca Pileg dan jelang Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:26 Wib
33 kelompok di Agam dapatkan bantuan ternak
Selasa, 23 April 2024 12:17 Wib
Reforma agraria tingkatkan ekonomi masyarakat
Selasa, 23 April 2024 10:09 Wib
DPRD berikan rekomendasi dan evaluasi kinerja Pemkot Bukittinggi
Senin, 22 April 2024 19:11 Wib