COVID-19 pengaruhi postur APBD Perubahan Sumbar 2020

id apbd sumbar, berita sumbar

COVID-19 pengaruhi postur APBD Perubahan  Sumbar 2020

Suasana sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan 2020 di Padang, Rabu (Antara/Mario SN)

Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini mempengaruhi postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 yang mengalami penurunan dibandingkan kondisi APBD di awal tahun

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat rapat paripurna pengesahan Rancangan APBD-P tahun 2020 di Padang, Rabu menjelaskan DPRD bersama pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan mendalam terhadap rancangan perubahan APBD.

Dari pembahasan yang dilakukan, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp6,4 triliun dan belanja daerah disediakan sekitar Rp6,7 triliun.

Pendapatan daerah terdiri dari PAD sekitar Rp2,1 triliun, dana perimbangan sekitar Rp4,1 triliun lebih serta lain – lain pendapatan yang sah sekitar Rp115,5 miliar.

Sedangkan untuk belanja daerah sekitar Rp 6,7triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sekitar Rp4,4 triliun dan belanja langsung sekitar Rp 2,2 triliun.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sekitar Rp 401,7 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp93,3 triliun lebih.

Ia menjelaskan dari postur perubahan APBD 2020 terlihat kontraksi cukup tajam dari pendapatan dan belanja daerah, dibandingkan dengan alokasi anggaran pada APBD awal.

"Hal ini tidak terlepas dari kondisi pandemi yang berdampak sangat besar terhadap penerimaan daerah,” katanya

Dirinya menuntut penggunaan anggaran yang terdapat di dalam perubahan APBD secara sangat selektif, efisien dan efektif serta tepat sasaran.

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 2020 prioritas anggaran pada perubahan APBD tahun 2020 adalah untuk penanganan COVID-19 baik untuk penanganan sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi serta pendataan penerima jaringan pengamanan sosial.

“Disamping itu, prioritas anggaran juga digunakan untuk membiayai kegiatan strategis daerah,” ulasnya.

Dirinya mengingatkan dari hasil pembahasan yang dilakukan terhadap rancangan APBD-P, ada beberapa item strategis yang menjadi perhatian, baik oleh komisi maupun badan anggaran.

Mulai dari realisasi penggunaan anggaran yang dialihkan dan rencana penggunaan sisa anggarannya. Setelah itu kebutuhan pendanaan untuk penanganan pandemi Baik utuk sektor kesehatan maupun sektor ekonomi terdampak.

Kemudian penyediaan anggaran untuk pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran.

DPRD melihat kurangnya pendampingan dan pengawasan, dapat dilihat dari perencanaa kebutuhan, standar harga dan pertanggungjawaban kegiatan.

"Untuk itu, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran tanggap darurat COVID-19 kami meminta kepada aparat pengawasan terkait baik internal maupun eksternal untuk meng-audit secara menyeluruh pengelolaan dana,” kata dia.

Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengakui kondisi terjadinya kontraksi pada postur pada pendapatan dan belanja daerah. Dibanding APBD awal, terjadi penurunan cukup tajam dari sisi pendapatan daerah yang tentunya berdampak kepada belanja daerah.

“Kondisi tersebut merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang masih berlangsung menyebabkan terjadinya penurunan dari sisi pendapatan yang tentunya ikut memengaruhi sisi belanja daerah,” kata Irwan.

Pada APBD awal pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp6,9 triliun dan belanja daerah sekitar Rp7,27 triliun.

Sementara pada perubahan APBD pendapatan daerah diproyeksikan Rp6,4triliun lebih dan belanja daerah diperkirakan Rp 6,7 triliun.

Ia menegaskan penggunaan anggaran yang diakomodir di dalam perubahan APBD tersebut akan digunakan secara efektif dan efisien terutama difokuskan kepada penanganan COVID-19 baik untuk penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi terdampak.

“Ditetapkannya perubahan APBD ini, selanjutnya segera akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.