Diduga mengampanyekan pasangan calon Pilkada, seorang oknum pejabat dilaporkan ke Bawaslu

id berita pasaman barat,berita sumbar,pilkada

Diduga mengampanyekan pasangan calon Pilkada, seorang oknum pejabat dilaporkan ke Bawaslu

Bawaslu Pasaman Barat saat menerima laporan pengaduan oknum ASN yang merupakan seorang pejabat diduga ikut mengkampanyekan salah seorang calon bupati dan wakil bupati di media sosial Facebook. (antarasumbar/Istimewa)

Sangat disesalkan karena selain Aparatur Sipil Negara (ASN) beliau juga salah seorang Asisten di Sekretariat Daerah Pemkab Pasaman Barat,
Simpang Empat (ANTARA) - Seorang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) inisial IN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait postingan di media sosial Facebook yang diduga memihak kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 ini.

"Sangat disesalkan karena selain Aparatur Sipil Negara (ASN) beliau juga salah seorang Asisten di Sekretariat Daerah Pemkab Pasaman Barat," kata pelapor Tri Tegar Marunduri di Simpang Empat, Kamis.

Ia menyebutkan dalam aturannya sudah jelas ASN harus dan wajib netral dan tidak memihak serta tidak ikut mengkampanyekan calon bupati dan wakil bupati.

Menurutnya melihat postingan IN di facebook sudah mengarah kepada keberpihakan kesalah satu calon yang ada. Tindakan yang dilakukan yang tidak mencontohkan sikap netralitas seorang ASN.

Ia menyebutkan oknum ASN itu membuat postingan di group facebook dengan menorehkan tulisan dan foto-foto baliho seolah menunjukkan sikap keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.

Di dalam status Facebooknya berbunyi posko lanjutan di Koto Sawah Ujung Gading, "Basamo Mangko Manjadi", Yes disertai dengan foto baliho.

Melihat postingan itulah, ia berinisiatif membuat laporan ke Bawaslu. Sebab, diduga sudah mengambarkan memihak salah satu calon.

"Apalagi beliau seorang pejabat asisten yang harus menjadi contoh bagi ASN lainnya. Saya berharap, dengan laporan ini akan membuat efek jera terhadap ASN yang berpihak dalam Pilkada ini," tegasnya.

Ia berharap semua ASN dapat netral sesuai aturan perundang-undangan. Jangan ikut kampanye dan mari ciptakan demokrasi yang jujur dan adil.

Sementara itu Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra membenarkan pihaknya menerima laporan terkait postingan oknum ASN di Facebook.

Ia menegaskan pihaknya sudah melakukan pengkajian dan klarifikasi dengan memanggil saksi dari Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat dan terlapor.

Sebab, sebelum dilakukan register laporan itu harus memenuhi dua syarat yakni syarat formil dan syarat materil. Sedangkan terhadap laporan itu telah memenuhi syarat.

"Setelah kita teliti syarat formil dan syarat materilnya ternyata laporan tersebut memenuhi kedua syarat dan pada hari itu juga kita lakukan register. Direncanakan pada Jumat (25/9) besok rekomendasi akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) melalui Bawaslu Provinsi Sumbar," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ASN itu sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran netralitas ASN di pemilihan legislatif tahun 2019.

"ASN ini pernah melakukan pelanggaran yang sama, untuk sanksinya saya lupa sanksi apa yang diterima oleh yang bersangkutan. Kali ini kembali diulang lagi, ungkapnya.***2***