Mencegah pilkada agar tak jadi klaster baru penularan COVID-19

id pilkada serentak 2020,Mencegah pilkada agar tak jadi klaster baru,klaster baru penularan COVID-19,pilkada ranah minang,p

Mencegah pilkada agar tak jadi klaster baru penularan  COVID-19

Ribuan pendukung mengantar pasangan Erman Safar dan Marfendi ke KPU Bukittinggi pada Minggu (6/9). (Antara/Ira Febrianti)

Padang (ANTARA) - Setelah sempat ditunda dari rencana awal akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) pelaksanaan pilkada serentak di Ranah Minang akhirnya memasuki tahapan pendaftaran calon pada 4-6 September 2020 yang merupakan hari tersibuk bagi Komisi Pemilihan Umum di 14 daerah di Sumatera Barat.

Kekhawatiran sejumlah pihak akan terjadinya penumpukan massa saat kandidat mendaftar ke kantor KPU setempat akhirnya terjadi juga.

Kendati dalam peraturan KPU kandidat hanya dibolehkan membawa pendukung maksimal 20 orang dalam kenyataannya pada pendaftaran di sejumlah kabupaten dan kota hingga provinsi terjadi penumpukan massa.

Salah satunya yang cukup menonjol adalah di Kota Bukittinggi. Tidak hanya diantar 20 pendukung, ribuan warga turut serta karena keberangkatan kandidat Erman Safar-Marfendi yang juga turut serta diantar ulama terkenal Ustadz Abdul Somad yang akrab disapa UAS.

Tak hanya didampingi UAS pasangan ini juga menghadirkan Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain hingga ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade.

Demikian juga di Kabupaten Solok Selatan, ribuan pendukung pasangan Abdur Rahman-Rosman Efendi mengantarkan kandidat ini mendaftar ke KPU setempat berangkat dari Istano Rajo Balun diiringi kesenian tradisional indang sarunai.

"Kami berangkat dari Istano Rajo Balun di antarkan ribuan masyarakat tanpa dimobilisasi dan di iringi kesenian tradisional indang sarunai ke kantor KPU", kata bakal calon Bupati Abdul Rahman.

Di Kabupaten Agam sekitar 1.500 warga mengantarkan pasangan Andri Warman-Irwan Fikri mendaftar ke KPU.

Kedatangan 1.500 warga ke KPU setempat menggunakan puluhan kendaraan roda empat dan sepeda motor. Pasangan itu mendaftar setelah melakukan deklarasi di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung.

Padahal dalam Peraturan KPU terkait dengan pendaftaran calon kepala daerah dengan tegas dinyatakan hanya dihadiri kandidat , ketua dan sekretaris partai pengusung.

Namun fakta di lapangan pendaftaran calon berubah menjadi ajang saling unjuk massa menunjukan kekuatan pendukung masing-masing.

Dan akhirnya pada Senin pagi 7 September 2020 dua calon bupati Agam terkonfirmasi positif COVID-19 usai sehari sebelumnya mendaftar ke KPU setempat.

Calon Bupati Agam Andri Warman (AWR) dikonfirmasi positif COVID-19 pada Senin (7/9) pagi dan melakukan isolasi mandiri sampai pengambilan sampel tes usap pada Jumat (11/9).

"Saya mendapatkan informasi positif, Senin (7/9) pagi setelah pihak Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi menghubungi saya melalui telepon genggam dan saya meminta bukti positif dikirimkan melalui whatsapp," kata dia.

Sementara Calon Bupati Agam Trinda Farhan yang juga saat ini menjabat Wakil Bupati Agam terkonfirmasi positif COVID-19 pada Minggu (6/9) malam.

Kepala Dinas Kesehatan setempat Indra Rusli yang bersangkutan positif COVID-19 dan masuk kategori orang tanpa gejala.

Selain itu Calon Bupati Solok Selatan Khairunas sebelumnya juga terkonfirmasi positif COVID-19.

Menurut pasangannya, calon Wakil Bupati Yulian Efi usai mendaftar di KPU Solok Selatan pada Sabtu (5/9) pihaknya diberitahu kalau Khairunas terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala dan sekarang sedang isolasi mandiri.

KPU Sumbar sendiri menerapkan pembatasan rombongan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat mendaftarkan diri ke KPU Sumbar.

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan pihaknya melarang arak-arakan rombongan yang berisiko tinggi penularan COVID-19.

Selain itu yang diperbolehkan masuk ke dalam Kantor KPU Sumbar juga dibatasi hanya 10 orang saja dan harus melalui pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan serta menjaga jarak.

KPU menerapkan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan datang suhu tubuh harus dibawa 37,3 derajat celcius.

"Setiap orang masuk, dicek suhu tubuh cuci tangan, dan dipastikan yang datang pakai masker, kalau tidak, tidak boleh masuk ke kantor KPU," ujarnya.

Untuk masuk ke aula hanya diperkenankan sejumlah orang dan dapat melihat proses pendaftaran melalui layar yang disediakan di halaman Kantor KPU Sumbar.

“Sementara yang masuk ke dalam hanya ketua dan sekretaris Partai pengusung, pasangan calon, dan petugas pembawa dokumen dan di luar itu tidak diperkenankan masuk.

Batasi Keramaian

Ahli kesehatan Universitas Andalas (Unand) Padang Dr Andani Eka Putra menyarankan perlu ada pembatasan keramaian dan perlu ada pelarangan sebagai upaya mencegah COVID-19 di Sumatera Barat.

"Jika masih ada kegiatan yang bersifat keramaian maka tenaga medis di puskesmas akan kesulitan melakukan riwayat kontak seandainya ada pasien positif," kata dia.

Menurutnya untuk meminimalkan keramaian langkah pertama yang harus diambil adalah membatasi pergerakan orang untuk masuk ke Sumatera Barat terutama antar provinsi.

Kemudian pembatasan terhadap keramaian hingga pesta.

Ia melihat pada September hingga Desember ada pelaksanaan pilkada yang berpotensi menciptakan keramaian karena banyak melibatkan orang.

"Ini perlu diatur regulasinya secara ketat supaya protokol COVID dapat dilaksanakan," kata dia.

Menurutnya sejak awal perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi bagaimana pelaksanaan pilkada yang aman dan mengikuti protokol kesehatan.

Andani mengakui untuk mendorong masyarakat mematuhi protokol COVID-19 sulitnya minta ampun seperti membiasakan pakai masker hingga mencuci tangan.

"Ini merupakan salah satu masalah yang dihadapi selama ini dalam menanggulangi COVID," ujarnya.

Menurut dia untuk mencegah pilkada menjadi sumber penambahan kasus baru COVID-19 semua aparat yang terkait dengan penyelenggaraan pilkada mulai dari KPU, Bawaslu dan petugas di tingkat TPS harus memahami dengan baik pola penyebarannya.

Ia memaparkan saat ini 90 persen pasien COVID-19 di Sumbar adalah orang tanpa gejala sehingga perlu berhari-hati.

"Bayangkan 90 persen yang terpapar tanpa gejala, jadi kita tidak tahu siapa yang sudah positif dan dapat menularkan," kata dia.

Oleh sebab itu jajaran penyelenggara pilkada yang banyak berinteraksi dengan orang perlu memahami hal ini dan melakukan pengendalian.

Namun ia mengingatkan karakteristik penyebaran COVID-19 adalah terjadi kontak erat intensif minimal dua sampai tiga hari dengan durasi 15 hingga 30 menit per hari.

"Karena itu pelaksanaan rapat yang intensif menjadi masalah dan peluang penularan," kata dia.

Ia menyampaikan empat langkah yang perlu dilakukan adalah mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan mandi setiba di rumah jika pulang dari daerah risiko tinggi.

Kemudian petugas penyelenggara pilkada harus rajin mencuci tangan, memakai masker, sarung tangan dan dapat juga memakai jas hujan sebagai pengganti hazmat.

Sejalan dengan itu Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Syamsul Bahri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menyepelekan pandemi COVID-19 yang masih terjadi dalam tahapan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

“Kini kita berpesta demokrasi di saat pandemi dan ini yang harus dipahami bersama, “kata dia.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada vaksin yang ditemukan untuk mencegah penyebaran virus dan dalam kondisi saat ini penyelenggara Pilkada jangan menyepelekan pandemi ini sehingga menjadi klaster baru penularan COVID-19. ***3***