Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membatasi rombongan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) saat mendaftarkan diri ke Kantor KPU Sumbar yang akan digelar pada 4 hingga 6 September 2020
Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay di Padang, Kamis, mengatakan pembatasan rombongan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini.
“Hal ini juga berlaku di tahapan lain, harus mengikuti prosedur pencegahan dan pengendalian COVID-19," tambah dia.
Menurut dia dalam pendaftaran nantinya, pihaknya melarang adanya arak-arakan rombongan yang berisiko tinggi penularan virus.
Selain itu yang diperbolehkan masuk ke dalam Kantor KPU Sumbar nantinya juga dibatasi hanya 10 orang saja dan harus melalui pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan serta menjaga jarak.
KPU akan menerapkan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan datang suhu tubuh harus dibawa 37,3 derajat celcius.
"Setiap orang masuk, dicek suhu tubuh cuci tangan, dan dipastikan yang datang pakai masker, kalau tidak, tidak boleh masuk ke kantor KPU," ujarnya.
Ia mengatakan untuk masuk ke aula hanya diperkenankan sejumlah orang dan dapat melihat proses pendaftaran melalui layar yang disediakan di halaman Kantor KPU Sumbar.
“Sementara yang masuk ke dalam hanya Ketua dan Sekretaris Partai pengusung, pasangan calon, dan petugas pembawa dokumen. Diluar itu tidak diperkenankan masuk,” tegas dia.
Selain itu, akan ada petugas penerima dokumen, petugas pemeriksa dokumen, petugas pemeriksa syarat calon, pencatat kejadian, operator, petugas dokumentasi, Bawaslu dan komisioner.
Ia menjelaskan semuanya sudah kita koordinasikan dengan aparat keamanan, gugus tugas COVID-19, Dinas Kesehatan dan juga dengan Bawaslu untuk memastikan protokol COVID-19 dapat dilaksanakan.
“KPU Sumbar akan melakukan pembatasan orang di dalam ruangan dan luar ruangan sesuai protokol kesehatan dalam pelaksanaan pendaftaran itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 6, kemudian sudah diubah menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2020,” katanya.