Karena tidak pakai masker, 73 orang warga Padang disanksi membersihkan fasilitas umum

id sanksi sosial, berita padang, berita sumbar, covid-19

Karena tidak pakai masker, 73 orang warga Padang disanksi membersihkan fasilitas umum

Seorang warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker, menyapu sampah di Pasar Raya, Padang, (Antara/Iggoy El Fitra)

Semuanya rata-rata melakukan pelanggaran tidak memakai masker saat bepergian ke luar rumah dan tempat keramaian, selain kerja sosial yang bersangkutan juga diberikan teguran,
Padang, (ANTARA) - 73 orang warga Padang telah menjalani sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum karena melanggar protokol kesehatan yaitu tidak pakai masker selama masa pandemi COVID-19.

"Semuanya rata-rata melakukan pelanggaran tidak memakai masker saat bepergian ke luar rumah dan tempat keramaian, selain kerja sosial yang bersangkutan juga diberikan teguran," kata Komandan Satpol PP Kota Padang, Alfiadi di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hingga saat ini memang sanksi yang diterapkan masih sebatas teguran dan kerja sosial kendati dalam Perwako no 49 tahun 2020 juga diatur sanksi denda bagi yang melanggar.

"Kalau untuk diberlakukan denda kasihan warga, membeli masker yang cuma Rp5 ribu saja masih susah apalagi didenda hingga Rp250 ribu," ujar dia.

Ia mengakui tidak ingin gaduh dan berbenturan di lapangan dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengedepankan teguran.

Kalau untuk sanksi sosial pelanggar diberikan sapu, rompi bertuliskan pelanggar PSBB dan disuruh membersihkan fasilitas umum, tambah dia.

Selain itu Alfiadi menyebutkan pada periode 13 hingga 19 Juni 2020 terdapat 1.713 orang warga yang ditegur karena tidak pakai masker dan pada 20 sampai 26 Juni 2020 turun menjadi 1.359 orang. Kemudian pada 27 Juni sampai 3 Juli 2020 warga yang ditegur menjadi 700 orang.

Kemudian, Satpol PP selama pandemi juga telah membubarkan 46 kerumunan dan menegur 47 rumah makan yang tidak menyediakan fasilitas khusus cuci tangan bagi pengunjung.

Dalam Perwako no 49 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi COVID-19 fasilitas umum seperti pasar, restoran, supermarket, dikondisikan menjaga jarak, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan, dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Selanjutnya pola hidup baru di lokasi wisata memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, wajib memakai masker dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Berikutnya pola hidup baru di hotel pengelola memastikan semua petugas negatif COVID-19 dibuktikan dengan swab test atau tes rapid test serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung.

Ia menambahkan selama pandemi COVID-19 setiap masyarakat wajib mematuhi dan melaksanakan pola hidup baru.