Mahasiswa UNP yang mengurus keringanan UKT harus sesuai dengan SK Rektor

id UNP, UKT, mahasiswa, kampus

Mahasiswa UNP yang mengurus keringanan UKT harus sesuai dengan SK Rektor

Wakil Rektor II, Drs. Syahril, ST, M.Sc, Ph.D. (ANTARA/Istimewa)

Padang (ANTARA) - Mahasiswa yang ingin mengurus keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 369/UN35/KU/2020 tentang Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana di Lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) yang dikeluarkan pada Senin (22/6).

Dalam SK Rektor tersebut mahasiswa diharuskan melakukan pengurusan dokumen sebagai pendukung data dalam pengajuan peringanan UKT.

Berdasarkan keputusan itu Wakil Rektor II, Drs. Syahril, ST, M.Sc, Ph.D pada Selasa (23/6) mengatakan perlu adanya dasar bagi mahasiswa dalam pengajuan UKT. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya perubahan data yang dilengkapi dengan dokumen.

"Misal, saat masuk bapak nya masih hidup, namun kemudian meninggal saat ini, atau pada saat masuk orang tua nya bekerja lalu pensiun pada saat ini, atau orang tua nya yang terdampak covid-19 lalu di PHK, maka dapat melakukan pengajuan UKT. Ini yang dimaksud dengan perubahan data," jelasnya.

Perubahan data tersebut diminta kepada mahasiswa untuk diurus ke kelurahan agar memperoleh surat rekomendasi dan keterangan lurah dalam pelengkapan dokumen yang diminta di aplikasi Rumah Gadang UNP.

Data yang harus dilengkapi yaitu surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan penghasilan, fotokopi kartu keluarga (KK), dan data pendukung lainnya.

Syahril menjelaskan bahwa data-data tersebut diminta sebagai bukti dalam pemeriksaan oleh inspektorat bahwa mahasiswa tersebut memang terdampak akibat COVID-19.

Jika mahasiswa melakukan pengajuan pengurangan UKT, maka SKTM wajib di lampirkan, selain dari surat keterangan penghasilan, fotokopi KK dan data pendukung lain nya.

"Yang jadi masalah adalah mahasiswa yang orang tua nya non PNS. Jadi SKTM harus dilengkapi dari lurah, surat keterangan penghasilan, fotokopi KK, serta dokumen lain seperti keterangan PHK atau keterangan sakit orang tua," ungkapnya.