KPU Kabupaten Solok usulkan tambahan anggaran Rp5,8 miliar pilkada di tengah pandemi

id KPU Solok,Pilkada serentak,pilkada di tengah pandemi

KPU Kabupaten Solok usulkan tambahan anggaran Rp5,8 miliar pilkada di tengah pandemi

Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis (tengah) dan Komisioner divisi sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan SDM Jons Mannedi (paling kiri) dan lainnya. (ANTARA/istimewa)

Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat akan mengusulkan penambahan anggaran Rp5,8 miliar pilkada di tengah pandemi COVID-19.

"Saat ini kami mulai menyusun agenda pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Solok, terutama langkah dalam menyesuaikan program dengan protokol kesehatan selama penerapan normal baru," kata Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis di Koto Baru, Selasa.

Ia menjelaskan konsep sosialisasi pilkada di tengah pandemi COVID-19 juga berbeda, semisal dengan mematangkan sosialisasi melalui media komunikasi dan media sosial.

Menurutnya agenda tatap muka mungkin tidak terlalu banyak sehingga jenis sosialisasi yang akan dilakukan perlu efektif.

Di tengah pandemi COVID-19, sebutnya dalam setiap tahapannya harus menggunakan protokol kesehatan sehingga KPU Kabupaten Solok harus melakukan pengadaan APD, handsanitizer dan masker. Maka itu, ada beberapa penambahan anggaran yang dibutuhkan.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Solok dan pemerintah setempat telah menyetujui anggaran sebesar Rp25 miliar, tapi itu dirancang sesuai dengan kondisi normal. Sekarang dalam masa pandemi ada beberapa hal yang harus dijalankan sesuai protokol kesehatan.

"Permohonan penambahan anggaran sudah kami sampaikan ke Pemkab Solok, melalui Barenlitbang. Nanti juga akan ada rakor dengan pemerintah untuk membahas baik anggaran maupun mekanisme lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, untuk Pilkada 2020 KPU Kabupaten Solok telah merancang sekitar 905 Tempat Pemungutan suara (TPS) dengan maksimal 800 pemilih tiap TPS. Tapi sekarang dengan penerapan protokol kesehatan, maka maksimal satu TPS hanya 500 pemilih.

"Tentunya akan ada penambahan jumlah TPS," ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah resmi memutuskan menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020, karena adanya pandemi COVID-19. Pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar pada 23 September jadi diundur menjadi 9 Desember 2020.

"Kami saat ini menyusun langkah-langkah pelaksanaan program, karena pandemi, beberapa program butuh perubahan, tentu langkah awal disiapkan dulu sembari menunggu PKPU tentang pelaksanaan Pilkada diterbitkan," ujarnya.

Lanjutnya, yang perlu adanya penyesuaian akibat pandemi ini, yakni setiap tahapan pilkada mulai dari sosialisasi, bimtek petugas, kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan suara, tentu harus dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok Jon Mannedi menyebutkan dalam pemetaan TPS yang dilakukan akan ada penambahan 51 TPS pada pilkada 2020 dari 905 TPS menjadi 956 TPS.

Terkait anggaran, dari hasil rasionalisasi KPU Kabupaten Solok sebelumnya dari Rp25 miliar anggaran awal dapat dihemat Rp500 juta. Tapi, karena ada beberapa aturan yang harus sejalan dengan protokol kesehatan sehingga ada penambahan sekitar Rp5,8 miliar dari penghitungan awal.

"Angka Rp5,8 miliar itu sudah termasuk penambahan TPS, APD, sosialisasi dan lainnya, dan itu masih belum final sebenarnya, akan ada perubahan-perubahan, tergantung pembicaraan dengan pemerintah daerah nantinya," katanya.