Pesisir Selatan dorong pengelola lumbung pangan rutin gelar rapat tahunan

id Dinas Pangan Pesisir Selatan,lumbung pangan masyarakat Pesisir Selatan,berita Pesisir Selatan,Pesisir Selatan,Pesisir Selatan terkini,berita sumbar,be

Pesisir Selatan dorong pengelola lumbung pangan rutin gelar rapat tahunan

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan. (ANTARA/Didi Someldi Putra)

Painan, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mendorong 27 pengelola lumbung pangan masyarakat yang ada di daerah setempat rutin menggelar rapat anggota tahunan.

"Rapat anggota tahunan penting untuk memastikan lumbung pangan masyarakat tetap eksis, serta seluruh kegiatannya diketahui semua anggota," kata Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan Pesisir Selatan Afriman Julta di Painan, Kamis.

Gelaran rapat anggota tahunan, jelasnya juga bisa dimanfaatkan untuk membahas jabatan pengelola apakah telah berakhir atau belum, karena pada umumnya jabatan pengelola hanya rentang lima tahun dan selanjutnya dilakukan pemilihan ulang.

Kegiatan pengelola di lumbung pangan masyarakat mencakup upaya menjamin ketersediaan pangan yang bisa diakses oleh anggota ketika mereka mengalami gagal panen ataupun bencana alam.

Selain itu pengelola juga mengelola bantuan dari pemerintah melalui APBN dengan jumlah yang bervariasi, yang juga digunakan untuk memastikan tersedianya gabah.

"Bantuan dari APBN per lumbung ada yang Rp20 juta, Rp40 juta dan Rp60 juta. Pada saat gelaran rapat anggota tahunan pengelola mesti merinci penggunaaan bantuan ini ke seluruh anggota," ujarnya.

Saat ini, ungkapnya dari 27 lumbung yang ada 14 diantaranya telah menerima bantuan Rp60 juta, sembilan lainnya menerima bantuan Rp40 juta dan sisanya empat lagi menerima bantuan Rp20 juta.

Sehingga jika ditotal bantuan dari APBN yang masuk ke daerah setempat melalui lumbung pangan masyarakat mencapai Rp1,2 miliar.

Bantuan juga bisa dimanfaatkan pengelola untuk menjalankan usaha sampingan dengan memperjualbelikan gabah yang ada, namun dengan tetap memastikan ketersediaan gabah.

"Hanya saja usaha yang dijalankan mesti diketahui oleh seluruh anggota, tidak dijalankan sepihak oleh pengelola, dan dalam rapat anggota tahunan laba yang didapat dari usaha yang dijalankan, mesti digunakan atau dimanfaatkan berdasarkan kesepakatan seluruh anggota yang hadir," katanya lagi. (*)