BKSDA Resor Agam libatkan masyarakat adat jaga Cagar Alam Maninjau

id BKSDA Agam,Cagar Alam Maninjau

BKSDA Resor Agam libatkan masyarakat adat jaga Cagar Alam Maninjau

Salah seorang pengunjung sedang berada di Bunga Rafflesia Arnoldii di Jorong Data Simpang Dingin, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam. (Dok BKSDA)

Lubukbasung, (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat melibatkan masyarakat adat dalam mengawasi kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau dan menjaga keberadaan kawasan hutan itu.

Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Rabu, mengatakan program melibatkan masyarakat adat dalam mengawasi kawasan Cagar Alam Maninjau berupa penguatan kelembagaan dan kearifan lokal.

"Program ini dengan mengedepankan fungsi lembaga adat dan kearifan lokal di nagari atau desa adat setempat. Program itu merupakan pilot project di BKSDA Sumbar," katanya.

Ia mengatakan program itu berjalan pada 2021, karena sudah masuk dalam rencana pengelolaan jangka panjang kawasan Cagar Alam Maninjau 2020-2030.

Sebelum program itu dilakukan, BKSDA Resor Agam telah menyosialisasikan kepada wali nagari atau kepala desa adat, camat, Sekda Agam dan lainnya di Padang pada November 2019.

Selain itu, melakukan pendataan kelompok-kelompok dan bentuk kearifan lokal yang dimiliki nagari itu.

"Pendataan itu bakal kita lakukan pada akhir 2020," katanya.

Dengan adanya program itu, maka BKSDA akan bersama-sama melakukan patroli kawasan dengan masyarakat adat.

Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diserahkan kepada hukum adat dalam menindaklanjuti.

"Kita mengedepankan peran dan fungsi tokoh adat dan hukum positif merupakan langka pendekatan terakhir," katanya.

Ade mengakui jumlah kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau 21.891,78 hektar tersebar di Kabupaten Agam di 32 nagari dan Kabupaten Padang Pariaman di tujuh nagari.

"Kawasan Huta Cagar Alam Maninjau itu dalam kondisi baik," katanya.

Tokoh Adat Nagari Lubukbasung, Yanto DT Basa mendukung program itu dalam membangun nagari, melindungi kawasan hutan dan lainnya.

Program itu juga dapat mengetahui tapal batas antara kawasan hutan lindung dan Cagar Alam.

"Selama ini kami tidak memahami tapal batas kawasan itu dan kalau ada masalah akan dikomunikasikan, di tingkat masyarakat," katanya. (*)