KPU Pasaman Barat tunggu instruksi dan regulasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2020

id berita pasaman barat,berita sumbar,pilkada 2020,kpu,covid-19,apd

KPU Pasaman Barat tunggu instruksi dan regulasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2020

Ketua KPU Pasaman Barat Alharis. (antarasumbar/Istimewa)

Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah (Mendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP maka disepakati pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 dan sesuai dengan Perpu No 2 Tahun 2020,
Pasaman Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu instruksi dari KPU pusat terkait kapan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah (Mendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP maka disepakati pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 dan sesuai dengan Perpu No 2 Tahun 2020," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Kamis.

Ia menambahkan dengan adanya keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 itu maka tentu tahapan juga perlu disiapkan dan dilaksanakan.

"Dalam rapat itu ada yang menyarankan tahapan dimulai 15 Juni 2020. Tentu pastinya akan diikuti instruksi KPU pusat sehingga kita bisa menyiapkan tahapan yang tertunda," ujarnya.

Selain itu, jika memang tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020 tentu tahapan yang akan dilaksanakan berbeda dari sebelum-sebelumnya karena berada di tengah wabah COVID-19.

Tentu KPU Pasaman Barat beserta jajaran membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) baik untuk KPU, PPK, PPS, KPPS dan PPDP.

"Perkiraan kami tentu butuh tambahan anggaran untuk APD itu. Namun intinya tergantung regulasi dari KPU pusat dari mana anggaran APD itu nantinya," sebut Alharis.

Pihaknya saat ini belum bisa menghitung berapa kebutuhan anggaran nantinya untuk tahapan dan pelaksanaan Pilkada.

"Jika regulasinya sudah ada maka baru kita bisa menghitung berapa kebutuhan yang untuk Pilkada 2020," ujarnya.

Ia menambahkan beberapa rangkaian penyelenggaraan pemilu memang tidak bisa dilepaskan dari masker, sarung tangan dan lainnya guna memberi rasa aman kepada personel pelaksana.***2***