OmbudsmanSumbar imbau masyarakat patuhi MUI soal Shalat Idul Fitri

id pelaksanaan shalat idul fitri

OmbudsmanSumbar  imbau masyarakat patuhi MUI soal Shalat Idul Fitri

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. (ANTARA/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat mengimbau masyarakat mematuhi fatwa MUI dan aturan pemerintah daerah tentang larangan Shalat Idul Fitri secara berjamaah di tengah pandemi COVID-19.

"Besok, kita akan laksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah, kami imbau masyarakat tetap patuh pada kebijakan pembatasan sosial, terutama dalam pelaksanaan shalat hari raya" kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Sabtu malam

Ia memahami ada yang kecewa dengan longgarnya pembatasan sosial di beberapa fasilitas publik, seperti pasar, terminal, dan pusat perbelanjaan.

Akan tetapi, katanya, hal tersebut bukan alasan untuk melonggarkan pembatasan sosial di masjid.

"Kita perlu apresiasi, kesungguhan masjid dan mushalla dalam menerapkan pembatasan sosial selama ini, kami menilai, malah paling efektif dan perlu dilanjutkan," kata dia.

Ia mengaku khawatir jika saat ini longgar maka 14 hari ke depan merupakan masa inkubasi virus dan jika masjid dan mushalla tetap konsisten, tentu sebagai hasil baik.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang menerbitkan fatwa terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Padang di tengah pandemi COVID-19.

Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kota Padang boleh dilaksanakan di rumah masing-masing jika seseorang berada di daerah dengan penyebaran COVID-19 yang masih belum terkendali.

Ia menjelaskan mengingat perkembangan penularan COVID-19 yang terus meningkat di Padang, sehingga saat ini masih ada uzur yang syari untuk tidak melakukan Shalat Idul Fitri secara berjamaah, baik di lapangan maupun masjid.

"Di tengah pandemi COVID-19 ini, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri, terutama bagi warga yang berada di zona merah COVID-19," ujar dia.

Ia menyebutkan jumlah anggota jamaah yang melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri atas satu imam dan tiga makmum.

Bagi daerah-daerah yang termasuk zona hijau dan tidak ditemukan warga positif COVID-19, maka Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah boleh ditunaikan secara berjamaah, baik di masjid maupun lapangan.

"Namun dengan syarat-syarat tertentu berupa adanya pengawasan dari pemerintah setempat yang sesuai dengan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19 seperti menyediakan cairan pembersih tangan, menggunakan masker, dan lainnya," kata dia.

Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kelurahan Indarung bersama Panitia Tetap Syiar Agama Islam PT Semen Padang tidak menggelar Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah yang biasanya rutin digelar di Plaza Kantor Pusat PT Semen Padang.

Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati mengatakan PHBI bersama Panitia Tetap Syiar Agama Islam tidak menggelar Shalat Idul Fitri berjamaah tahun ini, karena sesuai dengan instruksi pemerintah bahwa Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19.

"Kota Padang maupun Indonesia pada umumnya sedang dilanda wabah COVID-19. Menindaklanjuti seruan pemerintah dan ulama agar Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah saja, makanya besok pelaksanaan Shalat Idul Fitri tidak digelar di Plaza Kantor Pusat PT Semen Padang," kata dia.

Kebijakan itu, katanya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama pada 6 April 2020.

"Selain surat edaran dari Menag, dasar lainnya untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri yang biasanya kami gelar di Lapangan Plaza Kantor Pusat PT Semen Padang adalah Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19," ujarnya.

Oleh sebab itu, tambah Nur Anita, manajemen perusahaan mengimbau seluruh insan semen atau karyawan Semen Padang Group, maupun masyarakat lingkungan yang biasanya melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di Lapangan Plaza Kantor Pusat Semen Padang, untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah bersama keluarga di rumah masing-masing.