Ingin masuk ke Pasaman Barat, ini yang harus dilengkapi pengendara

id berita pasaman barat,berita sumbar,perbatasan,kelengkapan,covid-19

Ingin masuk ke Pasaman Barat, ini yang harus dilengkapi pengendara

Petugas gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di posko perbatasan Kapundung, Kinali saat memeriksa kesehatan dan kelangkapan surat pengendara yang ingin masuk ke Pasaman Barat, Senin (18/5). (antarasumbar/Istimewa)

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini aturan di perbatasan kami perketat dan selektif,
Pasaman Barat (ANTARA) - Pengendara yang ingin masuk ke Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) harus melengkapi sejumlah persyaratan jika ingin lolos dari pemeriksaan di posko perbatasan sebagai antisipasi COVID-19.

"Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini aturan di perbatasan kami perketat dan selektif," tegas Koodinator Pusat Pengendalaian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat, Edi Busti di Simpang Empat, Senin.

Ia menjelaskan sesuai surat edaran tim gugus pusat kriteria pembatasan perjalanan orang maka syarat bagi perjalanan orang yang bekerja pada pemerintahan, swasta atau lembaga lainnya maka wajib memperlihatkan surat tugas dan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak bekerja di lembaga pemerintah atau swasta maka harus bisa memperlihatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala jorong atau walinagari.

Melaporkan rencana perjalanan, waktu perjalanan dan jadwal kepulangan serta memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk.

"Jika tidak mampu memperlihatkan kelengkapan itu maka petugas di lapangan akan menyuruh balik kanan" tegasnya.

Selain itu, bagi kendaraan yang membawa barang harus ada surat jalan dari pimpinan dan surat keterangan kesehatan supir.

"Aturan ini tegas kami terapkan dalam rangka antisipasi COVID-19 ini," ujarnya.

Dengan adanya aturan tegas itu, maka hingga saat ini Pasaman Barat masih zero COVID-19. Artinya tidak ada lagi warga yang positif.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat, Gina Alecia mengatakan hingga Senin (18/5) total Kumulatif Orang Dalam Pemantauan (ODP) 253 orang dengan keterangan 246 orang sudah selesai pemantauan dan tujuh orang masih dalam pemantauan.

Untuk total kumulatif Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 11 orang dengan 10 orang negatif, sehat delapan orang, dua orang meninggal dan satu orang isolasi mandiri menunggu pemeriksaan ulang keluar dari labor Universitas Andalas (Unand) Padang.

Sedangkan untuk total kumulatif Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 44 orang dengan keterangan 16 orang negatif, 28 orang kontak dengan almarhum MP (14 orang hasil swabnya negatif).

"Total pelaku perjalanan hingga saat ini mencapau 25.295 orang. Dengan kasus positif tidak ada," tegasnya.

Ia mengharapkan kepada warga agar tetap ikuti aturan pemerintah dalam pelaksanaan PSBB demi keselamatan bersama.

"Mari rajin cuci tangan dengan sabun , selalu memakai masker, jaga jarak dan jangan mudik. Semoga kita semua dapat terhindar dari COVID-19," katanya.