Kejakgung Berkoordinasi dengan Polri Buru Susno Duadji

id Kejakgung Berkoordinasi dengan Polri Buru Susno Duadji

Kejakgung Berkoordinasi dengan Polri Buru Susno Duadji

Susno Duadji

Jakarta, (Antara) - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, terkait pencarian terhadap mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. "Tetap berjalan melakukan koordinasi," kata Jaksa Agung di Jakarta, Senin, mengenai hubungan Kejaksaan dengan Kepolisian pascakegagalan eksekusi Susno Duadji, dan permintaan "perlindungan" Susno Duadji kepada Polda Jawa Barat. Mengenai keterlibatan Polda Jawa Barat dalam peristiwa eksekusi pekan lalu, Jaksa Agung menolak untuk berkomentar. "Itu saya kira ada di Kapolri yang menilai," ucapnya. Namun, ia mengatakan bahwa status Susno Duadji telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Saya sudah dua kali mengimbau, supaya Pak Susno mau menyerahkan diri," ujarnya. Terkait dengan permintaan "perlindungan" yang bersangkutan, Jaksa Agung mengatakan bahwa LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sementara status Susno Duadji bukan keduanya. "Kalau LPSK itukan lembaga perlindungan saksi dan korban...sekarang dia statusnya apa? jadi tidak demikian," katanya. Sebelumnya pada Rabu (25/4) tim jaksa gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah mendapatkan perlawanan alot hingga akhirnya Susno dibawa ke Polda Jabar karena meminta "perlindungan". Dalam upaya eksekusi di kediaman Susno itu, hadir Yusril Ihza Mahendra. Bahkan Satgas Partai Bulan Bintang (PBB) yakni Brigade Hizbullah menyatakan siap mendampingi dan mengawal mantan Kabareskrim itu. Sementara itu, puluhan polisi berada di kediaman Susno untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrokan. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor, dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan. (*/sun)