Jakarta (ANTARA) - Ketua Presidium Nasional Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengimbau kalangan pengendara ojek daring (online) di Jabodetabek mewaspadai order fiktif selama penutupan fitur angkut penumpang.
"Saat ini tidak semua driver ojol punya modal (untuk jasa pemesanan makanan). Apalagi saat ini rawan orderan fiktif," katanya di Jakarta, Jumat.
Fitur layanan antar penumpang di berbagai aplikasi ojek online telah ditutup sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan otoritas terkait, Jumat.
Situasi itu, kata Igun, berimbas pada beralihnya mata pencarian pengendara ojol ke jasa pemesanan barang atau makanan yang tersedia di aplikasi layanan.
Peristiwa pemesanan fiktif kerap dialami sejumlah pengendara ojol di Jabodetabek dengan kerugian materi puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.
Igun mengatakan pendapatan pengendara ojol saat ini lebih dominan bersumber dari antar jemput penumpang.
"Pendapatan ojol terbesar itu bukan dari order makanan atau barang, tapi dari penumpang. Bisa sampai 70-80 persen," katanya.
Seorang pengendara Gojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Dimas Kumara (30) pernah mengalami peristiwa pemesanan makanan fiktif.
"Saat itu saya ketipu sampai Rp196 ribu untuk memesan makanan di restoran. Tiba-tiba pemesannya hilang begitu saja," katanya.
Namun perusahaan pada saat itu, kata dia, mengganti kerugian pengendara sesuai dengan nominal pemesanan konsumen.
"Syaratnya saya harus bawa makanan itu ke panti asuhan atau lembaga sosial lainnya. Terus difoto. Jadi seakan-akan perusahaan berdonasi ke orang-orang yang butuh," katanya.
Setelah barang pesanan diserahkan kepada pengelola yayasan sosial, kata Dimas, foto tersebut dikirim ke perusahaan sebagai bukti penyerahan bantuan.
"Paling dua atau tiga hari uangnya diganti. Tapi memang prosedurnya cukup rumit," katanya.
Berita Terkait
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
Pengungkapan kasus korupsi proyek fiktif
Rabu, 4 Oktober 2023 11:45 Wib
Kejari Pasbar tuntut tersangka perjalanan dinas DPRD 1,5 tahun penjara
Jumat, 8 September 2023 15:45 Wib
Pengembalian uang perjalanan dinas fiktif
Kamis, 7 September 2023 15:15 Wib
Penyidik serahkan tersangka korupsi perjalanan dinas di DPRD ke JPU
Kamis, 6 April 2023 12:28 Wib
Kasus SPPD fiktif DPRD Pasaman Barat mulai disidangkan
Senin, 9 Mei 2022 19:33 Wib
Pengungkapan Kasus Proyek Drainase Fiktif
Kamis, 23 Desember 2021 15:09 Wib
Kuasa hukum tersangka dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif minta penangguhan penahanan
Selasa, 16 November 2021 19:05 Wib