Logo Header Antaranews Sumbar

Kuasa hukum tersangka dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif minta penangguhan penahanan

Selasa, 16 November 2021 19:05 WIB
Image Print
Kuasa hukum tersangka dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019 Kabupaten Pasaman Barat, Abdul Hamid (baju merah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa. (Antarasumbar/Altas Maulana)
Kita sudah dua kali mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat orang tersangka,

Simpang Empat (ANTARA) - Kuasa hukum tersangka perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif DPRD Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2019 Abdul Hamid mengharapkan Kejaksaan Negeri setempat bisa memberikan penangguhan terhadap empat orang kliennya yang sedang menjalani penahanan.


"Kita sudah dua kali mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat orang tersangka. Namun hingga saat ini belum disetujui," kata Abdul Hamid di Simpang Empat, Selasa.


Ia mengatakan pihaknya pada 8 November 2021 sudah mengajukan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk penangguhan namun tidak disetujui.


Kemudian pada 11 November 2021 kembali mengajukan penangguhan namun belum ada jawaban atau persetujuan dari pihak kejaksaan. "Katanya masih menunggu nota pendapat dari jaksa. Saya berharap para tersangka dapat memperoleh penangguhan penahanan," harapnya.


Menurutnya dari bebarapa kali koordinasi dengan pihak kejaksaan, penyidik mengatakan penahanan dilakukan dengan alasan nanti tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.


Ia sebagai kuasa hukum tersangka menegaskan kliennya masing-masing JD, ES, FDM, AT berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.


Sebab, jaminan untuk tidak melarikan diri ada dari kakak, istri dan saudara kandung karena para tersangka merupakan tokoh masyarakat, punya tempat tinggal jelas dan bisa dipanggil kapanpun untuk diperiksa.


"Saya yakin juga tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah ada sama penyidik. Selain itu tidak akan mengulangi perbuatannya karena para tersangka tidak anggota DPRD saat ini," katanya.


Ia menegaskan jika memang tidak diberikan penangguhan, maka sebagai kuasa hukum akan terus mengajukan penangguhan sampai ke pengadilan nantinya.


"Pengajuan penangguhan merupakan hak tersangka dan kami akan terus berusaha nantinya," tegasnya.


Saat ini para tersangka dititip di tahanan Polres Pasaman Barat sambil menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.


"Kondisi para tersangka saat ini dalam keadaan sehat dan memang ada beberapa yang membawa sakit bawaan namun secara medis tidak masalah," ujarnya.


Tersangka JD, ED dan FDM ditahan pihak kejaksaan pada 29 Oktober 2021 dan tersangka AT ditahan pada 9 November 2021.


Keterangan pihak kejaksaan para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405.


Dengan dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp650 juta.




Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026