Pulau Punjung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan akan menjerat dengan hukuman maksimal bagi oknum pelaku apabila terbukti melakukan penyimpangan dana penanganan COVID-19 di daerah itu.
"Oknum yang terbukti dituntut hukuman maksimal, kita tidak main-main soal ini," kata Kepala Kejari Dharmasraya Haris melalui Kasi Intelejen Wiliyamson saat menanggapi pergeseran anggaran pemerintah untuk penanggulangan dan penanganan COVID-19.
Pihaknya menegaskan akan mengawal proses pengadaan APD dan penyaluran bantuan jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi bagi masyarakat agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan, kata dia.
Meski demikian, kata dia aparatur pemerintah tidak perlu takut dalam menyalurkan bantuan.
"Kami siap secara bersama melakukan pengawalan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak akibat wabah COVID-19 ini," ujar dia menambahkan.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Adlisman mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih menghitung kelompok sasaran penerima bantaun jaringan pengamanan sosial ekonomi yang akan disalurkan.
"Berapa jumlah anggaran untuk bantuan sosial ekonomi ini belum diputuskan. Jangan sampai diterjadi tumpang tindih saat penyaluran nanti, karena diketahui banyak program pemerintah yang sudah terlaksana dalam membantu masyarakat kurang mampu selama ini," ungkap dia.
Sementara pemerintah setempat telah mengusulkan anggaran kurang lebih Rp25 miliar untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis dalam rangka percepatan penanggulangan dampak COVID-19, kata dia.
"Pengusualan Rp25 miliar untuk bidang kesehatan dan kegiatan lainnya pada OPD yang secara langsung terlibat dalam penanganan dampak COVID-19, ini baru sementara," ujar dia.
Ia berharap aparatur sipil negara yang terlibat dalam kegiatan percepatan penanggulangan dan penanganan dampak COVID-19 agar tidak ada malakukan penyimpangan dan ada niat tidak baik untuk mencari keuntungan pribadi.
"Pemerintah bersama pihak kejaksaan
juga sudah berkomitmen untuk bersama mengawal proses ini, kalau ada oknum yang menyeleweng tangkap dan tindak sesuai Undang-Undang," ujar dia. (*)
Berita Terkait
KPU Dharmasraya terima dana hibah Rp21 miliar untuk Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib
Kapolres Dharmasraya jadi inspektur peringatan Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 14:50 Wib
Polisi tangani mayat seorang wanita di rumahnya di Dharmasraya
Senin, 29 April 2024 15:02 Wib
Bupati Dharmasraya raih Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari Kemedagri
Senin, 29 April 2024 14:18 Wib
Warga Dharmasraya dihebohkan penemuan mayat di Koto Gadang
Minggu, 28 April 2024 20:58 Wib
Polres Dharmasraya ringkus pelaku residivis pencurian di Jambi
Minggu, 28 April 2024 17:11 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib