Kajari Dharmasraya: Jangan coba-coba tilep dana COVID-19, ini hukuman yang menanti

id Kajari Dharmasraya Haris,berita Dharmasraya ,dana penanganan covid-19,berita sumbar,Dharmasraya ,Dharmasraya terkini

Kajari Dharmasraya: Jangan coba-coba tilep dana COVID-19, ini hukuman yang menanti

Kajari Dharmasraya Haris. (Dok)

Pulau Punjung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan akan menjerat dengan hukuman maksimal bagi oknum pelaku apabila terbukti melakukan penyimpangan dana penanganan COVID-19 di daerah itu.

"Oknum yang terbukti dituntut hukuman maksimal, kita tidak main-main soal ini," kata Kepala Kejari Dharmasraya Haris melalui Kasi Intelejen Wiliyamson saat menanggapi pergeseran anggaran pemerintah untuk penanggulangan dan penanganan COVID-19.

Pihaknya menegaskan akan mengawal proses pengadaan APD dan penyaluran bantuan jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi bagi masyarakat agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan, kata dia.

Meski demikian, kata dia aparatur pemerintah tidak perlu takut dalam menyalurkan bantuan.

"Kami siap secara bersama melakukan pengawalan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak akibat wabah COVID-19 ini," ujar dia menambahkan.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Adlisman mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih menghitung kelompok sasaran penerima bantaun jaringan pengamanan sosial ekonomi yang akan disalurkan.

"Berapa jumlah anggaran untuk bantuan sosial ekonomi ini belum diputuskan. Jangan sampai diterjadi tumpang tindih saat penyaluran nanti, karena diketahui banyak program pemerintah yang sudah terlaksana dalam membantu masyarakat kurang mampu selama ini," ungkap dia.

Sementara pemerintah setempat telah mengusulkan anggaran kurang lebih Rp25 miliar untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis dalam rangka percepatan penanggulangan dampak COVID-19, kata dia.

"Pengusualan Rp25 miliar untuk bidang kesehatan dan kegiatan lainnya pada OPD yang secara langsung terlibat dalam penanganan dampak COVID-19, ini baru sementara," ujar dia.

Ia berharap aparatur sipil negara yang terlibat dalam kegiatan percepatan penanggulangan dan penanganan dampak COVID-19 agar tidak ada malakukan penyimpangan dan ada niat tidak baik untuk mencari keuntungan pribadi.

"Pemerintah bersama pihak kejaksaan

juga sudah berkomitmen untuk bersama mengawal proses ini, kalau ada oknum yang menyeleweng tangkap dan tindak sesuai Undang-Undang," ujar dia. (*)