Narapidana penerima asimilasi di Sumbar 975 orang, Kemenkumham: Datanya sedang diproses

id Kemenkumham Sumbar,berita sumbar,sumbar terkini,berita padang,padang terkini,penerima asimilasi di sumbar 975 orang

Narapidana penerima asimilasi di Sumbar 975 orang, Kemenkumham: Datanya sedang diproses

Petugas mengatur barisan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) yang tengah antre untuk mengambil makanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/ama/aa.)

Padang, (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memperkirakan narapidana yang akan keluar dari penjara karena menerima asimilasi atau integrasi di provinsi setempat sebanyak 975 orang.

"Saat ini pemberian asimilasi atau integrasi itu tengah diproses, dan dilakukan pendataan sebelum Surat Keputusan (SK) dibuat, dari hitungan sementara diperkirakan narapidana yang menerima mencapai 975 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Suharman, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Budi Situngkir, di Padang, Rabu.

Namun demikian, katanya, jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk berubah mengingat proses yang tengah berjalan.

Sebelumnya, pemberian asimilasi serta integrasi terhadap narapidana adalah kebijakan yang dibuat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Intinya masing-masing satuan kerja Pemasyarakatan di Sumbar secepatnya melaksanakan kebijakan ini sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Budi Situngkir menjelaskan SK pemberian asimilasi akan dibuat oleh masing-masing kepala satuan kerja, baik Kepala Lapas, LPKA, ataupun Kepala Rutan.

Saat ini jumlah warga binaan di Sumbar mencapai angka 6.000 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan, mereka tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Sumbar.

Sebelumnya, Kemenkumham RI menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.

Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (*)