Kemenkumham lakukan zonasi rutan dan lapas, antisipasi penyebaran COVID-19

id lapas,rutan,covid-19,corona,ditjen PAS,penanganan corona,virus corona,2019-ncov

Kemenkumham lakukan zonasi rutan dan lapas, antisipasi penyebaran COVID-19

Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla (tengah) saat mencoba komunikasi panggilan video menggunakan komputer jinjing di ruang tunggu Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sejumlah langkah antisipasi mencegah penyebaran penyakit saluran pernafasan karena viru Corona jenis baru (COVID-19) di lingkungan rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Melalui Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan No PAS-08.OT.02.02 tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan setiap rutan akan dibedakan menjadi zona kuning dan zona merah.

Zona kuning merujuk pada wilayah yang belum ada kasus terkonfirmasi COVID-19 sementara zona merah wilayah yang sudah ada kasus terkonfirmasi COVID-19. Pada Jumat (20/3) sudah dilakukan penyemprotan di Rutan dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur. DKI Jakarta merupakan wilayah merah virus Corona.

Ada empat instruksi yang dikeluarkan Plt Dirjen Pemasyarakatan (PAS), Nugroho yaitu pencegahan dan penanganan untuk di zona kuning serta pengendalian dan pemulihan untuk zona merah.

Untuk rutan-lapas serta UPT di daerah zona kuning, maka lebih ditekankan soal sosialisasi mengenai virus Corona yang menyebabkan penyakit COVID-19, penyemprotan disinfektan serta penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh) dan penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Pembersihan dengan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin pada ruang kantor, blok hunian, ruang porter, tempat layanan kunjungan dan area publik lainnya termasuk toilet, ruang bermain anak, dan ruang menyusui.

Rutan dan lapas di zona kuning masih membuka kunjungan untuk para warga binaan namun pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas.

Sementara untuk zona merah, rutan-lapas berkoordinasi dengan pemda setempat untuk perkembangan penanganan virus Corona.

"Pembatasan pun diberlakukan sementara seperti kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar, serta kunjungan untuk warga binaan. Namun, pengunjung masih bisa berkomunikasi dengan warga binaan dengan menggunakan video call," demikian tertulis dalam instruksi tersebut.

Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan aturan tersebut terhitung tanggal 17 Maret 2020 hingga 1 April 2020 namun, bisa diperpanjang melihat situasi kondisi di lapangan.

"Beberapa lapas pun yang masuk zona kuning tetap bisa melakukan pembatasan kunjungan jadi disediakan fasilitas video call jadi mereka bisa tetap kami jamin komunikasinya, masing-masing ada yang pake Google Duo, ada yang pake WA (WhatsApp) dan lain-lain," kata Rika.