Kemenkumham Sumbar beri penyuluhan hukum ke puluhan WBP Rutan Padang

id Kemenkumham Sumbar,Rutan Kelas IIB Padang

Kemenkumham Sumbar beri penyuluhan hukum ke puluhan WBP Rutan Padang

Kemenkumham Sumbar beri penyuluhan hukum ke puluhan WBP Rutan Padang

Padang (ANTARA) - Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) memberikan penyuluhan hukum kepada 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padan pada Rabu (21/2).

Puluhan tahanan tampak antusiasme mendengarkan materi empat penyuluh yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya Marisa, Penyuluh Hukum Ahli Muda Syamsuriul dan Desmawati, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fadhli Septrio Abbas.

"Dalam penyuluhan kali ini materi kami fokus pada penyampaian hak tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis," kata Penyuluh Marissa.

Ia mengatakan hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum sudah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Ia menjelaskan warga tidak mampu yang tersangkut dalam suatu perkara tindak pidana dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis, sehingga mereka tidak perlu lagi membayar jasa pengacara dalam menghadapi persidangan.

"Ketika didampingi oleh penasehat hukum maka mereka bisa berkonsultasi atau meminta pendapat terkait masalah hukum yang sedang dijalani untuk memperoleh keadilan," jelasnya.

Dalam penyuluhan tersebut tim menyajikan materi kepada puluhan tahanan dengan pendekatan dialog interaktif, sehingga mereka mendapatkan penjelasan langsung terkait kasus pidana yang sedang dihadapi.

Pihak Kemenkumham Sumbar berharap warga binaan bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum ini dengan baik agar mereka mendapatkan layanan yang memang sudah menjadi haknya, dan dijamin oleh negara.

Pada bagian lain, penyuluhan didampingi langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Padang Bobby Lukita Hasibuan.