Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan daerah-daerah mana saja yang akan menggunakan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) pada Pilkada 2020.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini KPU baru salam tahap merampungkan aplikasi yang akan digunakan untuk e-Rekap.
"Setelah itu, kita analisa dulu aplikasi dan sistem e-Rekap, nanti baru ditentukan apakah diterapkan di seluruh daerah pemilihan, atau daerah mana saja yang siap, atau dalam bentuk pilot projects," kata dia.
Aplikasi, uji coba dan analisis dari sistem rekapitulasi elektronik secara keseluruhan direncanakan rampung pada Maret 2020.
Menurut dia, daerah yang akan menggunakan sistem tersebut baru bisa ditentukan setelah tahapan analisa sistem. KPU tetap mengupayakan penentuan segera dilakukan sebelum tahapan penyiapan logistik pemilu.
"Kami juga harus menyiapkan Peraturan KPU-nya, mudah-mudahan Maret sudah bisa diuji coba, setelah itu kami analisis, setelah itu baru kami ambil keputusan model teknologi apa untuk formulir rekapitulasi, tentu ini akan berdampak pada penyiapan logistik Pilkada," kata dia.
Dalam sistem e-Rekap menurut dia, formulir fisik rekapitulasi suara atau yang dikenal dengan formulir C1 Plano akan menerapkan salah satu dari tiga pilihan yang tersedia saat ini, yakni teknologi OCR, OMR atau gabungan dari keduanya.
KPU akan memutuskan menggunakan metode OCR, OMR atau kombinasi dua teknologi tersebut di kertas rekapitulasi suara setelah menganalisa mana yang efektif digunakan dalam aplikasi sistem e-Rekap.
Model OCR atau optical character recognition merupakan sistem yang berfungsi untuk memindai dari gambar atau foto dari kertas rekapitulasi suara menjadi teks yang nantinya dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik.
Sedangkan OMR atau optical mark reader merupakan sistem yang membaca tanda bulatan pensil pada kertas rekapitulasi suara dan kemudian dipindai ke dalam bentuk data elektronik. Penggunaan bulatan pensil ini mirip dengan yang digunakan untuk ujian siswa.
Berita Terkait
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
RuKI Bergerak Serentak Kanwil KemenkumhamSeluruh Indonesia
Sabtu, 27 April 2024 20:08 Wib
Pengamat: Anies dan Ganjar berpeluang ikuti kontestasi Pilkada Serentak
Kamis, 25 April 2024 21:11 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kemenag Solok lakukan pengawasan JPH serentak untuk wajib halal 2024
Minggu, 7 April 2024 14:05 Wib
300 "Home Charging" menyala serentak di Jakarta, PLN mudahkan pengguna mobil listrik
Selasa, 2 April 2024 11:36 Wib